Hukum dan Tata Cara Lempar Jumrah

Rabu, 24 Mei 2023 - 06:21 WIB
loading...
Hukum dan Tata Cara Lempar Jumrah
Lempar jumrah merupakan salah satu kegiatan yang dijalani ketika melaksanakan ibadah haji. Foto istimewa
A A A
Lempar jumrah merupakan salah satu kegiatan yang dijalani ketika melaksanakan ibadah haji . Lempar jumrah ini termasuk dalam wajib haji dan bukan rukun haji.

Sehingga bagi jemaah yang tidak menjalankan lempar jumrah hajinya tetap terhitung sah namun harus membayar denda (Dam).
Hal tersebut dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam buku 'Fiqih Sunnah – Jilid 3'. Hukum ini juga sesuai dengan hadis dari Jabir RA.

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melempar jumrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahar. Ketika itu, beliau bersabda: Hendaknya kalian mengikuli tata cara ibadah hajiku. Sesungguhnya aku tidak mengetahui, bisa jadi, aku tidak akan melaksanakan haji lagi setelah haji ini." (HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa’i).

Dimana dalam hadis tersebut Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberitahukan kepada umat Muslim bahwa melempar jumrah harus dilakukan sesuai sunnah beliau.

Karena itulah umat muslim harus mengetahui tata cara lempar jumrah yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Tata Cara Lempar Jumrah

Setiap jenis ibadah pastilah memiliki tata caranya tersendiri, termasuk juga dalam melempar jumrah yang termasuk dalam kategori ibadah umat Islam.

Berikut ini beberapa tata cara yang harus dilakukan ketika lempar jumrah :

- Dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah yang dilontar hanya Jumrah Aqabah saja dengan 7 kerikil.

- Disusul tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah melempar jumrah dimulai dari jumrah Syugro, Wustha, Aqobah.

- Bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan lempar jumrah pada tanggal 10, 11, 12 Dzulhijjah karena sebab tertentu, maka dia harus menyelesaikan melempar jumrah pada tanggal 13 Dzulhijjah dengan ketentuan yang sama. Yaitu dilakukan secara urut dan tertib, dimulai dari jumrah Aqobah untuk tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian jumrah Syugro, Wustha, Aqobah untuk tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

- Melemparkan batu kerikil sebanyak 7 kali ke arah tembok

- Batu yang dilempar tidak harus mengenai dinding jumrah, namun harus masuk ke dalam kubangan yang mengelilingi kabah

- Bila ingin mewakili untuk melempar jumrah untuk orang lain maka diharuskan sudah melempar jumrah untuk dirinya sendiri

- Batu yang digunakan untuk lempar jumrah haruslah batu yang telah disiapkan

- Membaca takbir ketika melempar jumrah.

Selain tata cara tersebut, terdapat pula doa yang disunnahkan ketika hendak lempar jumrah.

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ رَجْمًا لِلشَّيَاطِينِ وَرِضًا لِلَّرْحْمَنِ اللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُورًا وَسَعْياً مَشْكُورًا


Bismillaahi wallahu akbar, rajman lisysyayaathiini wa ridhan lirrahmaani allhummaj’al hajjan mabruuran wa sa’yan masykuuran.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Laknat bagi setan dan keridhaan bagi Allah yang Maha Kasih. Ya Allah, jadikanlah hajiku ini diterima dan sa’iku ini disyukuri.”



WallahuA'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5817 seconds (0.1#10.140)