BI Ungkap Penerimaan dari Tax Amnesty Hanya Rp53,4 T

Senin, 23 Mei 2016 - 22:01 WIB
BI Ungkap Penerimaan dari Tax Amnesty Hanya Rp53,4 T
BI Ungkap Penerimaan dari Tax Amnesty Hanya Rp53,4 T
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menghitung penerimaan negara yang bisa dihasilkan dari pemberlakuan tax amnesty (pengampunan pajak) adalah sebesar Rp53,4 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dari klaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menembus angka Rp160 triliun.

Meski berbeda, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, angka yang dimilikinya merupakan penerimaan tebusan dari beberapa unsur. "Kita punya catatan sendiri, kalau tambahan penerimaan pajak dari tax amnesty itu Rp53,4 triliun. Itu terdiri dari jumlah PPh atas pendapatan dari aset, penerimaan tebusan dari illicit funds (dana gelap/ illegal), dan penerimaan tebusan domestik," ujarnya di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Agus menerangkan, data tersebut diperoleh berdasarkan laporan Global Financial Integrity Illicit Financial Flows. Di mana di data itu secara gamblang diterangkan bahwa dana warga negara Indonesia di luar negeri yang mencapai Rp3.147 triliun, dan perkiraan dana repatriasinya adalah Rp560 triliun.

Agus merinci, dengan pemberlakuan selama 7 bulan dan asumsi tarif tebusan 2% dan 4% untuk dua periode, maka penerimaan negara adalah Rp33,6 triliun dan pajak penghasilan atas aset senilai Rp 2,4 triliun.

"Dari domestik sendiri, diperkirakan sebesar Rp17,3 triliun. Maka totalnya adalah Rp53,4 triliun," jelasnya.

Agus menyampaikan juga untuk data tersebut terbatas hanya untuk dana yang bersifat ilegal dengan periode 2004 hingga 2013. Ini berbeda dengan data pemerintah yang jauh lebih besar.

"Itu hanya mencakup 2004-2013. Data illicit funds yang kita miliki itu cuma mencakup dana yang berasal untuk kegiatan ilegal atau penggelapan dana untuk menghindari pajak," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7304 seconds (0.1#10.140)