Bukti Pembayaran Zakat Dapat Potongan Pajak

Kamis, 26 Mei 2016 - 11:25 WIB
Bukti Pembayaran Zakat Dapat Potongan Pajak
Bukti Pembayaran Zakat Dapat Potongan Pajak
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini mengatakan, bukti pembayaran zakat yang telah dibayarkan dapat disimpan sebagai potongan yang bisa didapatkan saat melakukan pembayaran penghasilan kena pajak.

"Zakat itu dianjurkan ada petugasnya, jadi jangan haji saja. Zakat juga harus ada badan khusus yang mengaturnya begitu. Zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak, asal diberikan pada lembaga resmi. Berdasarkan keputusan menteri agama, Lembaga Dompet Dhuafa ini merupakan lembaga resmi," katanya dikawasan Menteng, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dia mengatakan, perlunya penanganan khusus bagi pengurus zakat agar pembayaran zakat lebih tersusun dan sejauh ini, baru haji yang ada pengurusnya. Pihaknya berharap zakat dapat mengurangi problematika sosial yang ada saat ini.

Atas dasar itu, pihakny Juwaini berharap ada pengurus khusus zakat. "Bukti pembayaran zakat kepada Dompet Dhuafa dapat mengurangi pembayaran pajak," tambahnya.

Sementara, Kasubdit Pemberdayaan Zakat Direktorat Pemberdayaan Aakat Kementerian Agama (Kemenag) Juraidi Malkan mengatakan, pembayaran zakat dapat memotong pembayaran pajak. "Di dalam UU 23 Tahun 2013 pasal 22, zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Dan itu sudah diatur dalam Direktorat Pajak," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4511 seconds (0.1#10.140)