Kena Sanksi, Maskapai Syariah Pertama Malaysia Dilarang Terbang

Selasa, 14 Juni 2016 - 12:49 WIB
Kena Sanksi, Maskapai Syariah Pertama Malaysia Dilarang Terbang
Kena Sanksi, Maskapai Syariah Pertama Malaysia Dilarang Terbang
A A A
KUALA LUMPUR - Maskapai Syariah pertama di Malaysia yakni Rayani Air mendapatkan sanksi hukuman larangan terbang karena melanggar regulasi. Departemen Penerbangan Sipil (DCA) menerangkan alasan mencabut sertifikasi maskapai karena kekhawatiran atas keselamatan audit dan administrasi.

Dilansir BBCnews, Selasa (14/6/2016) Rayani Air diluncurkan pertama kali pada Desember lalu dengan hanya menawarkan layanan makanan halal, tidak ada alkohol dan kru yang mengenakan pakaian muslimah. Maskapai ini memiliki armada dua pesawat Boeing 737-400 yang masing-masing mampu membawa penumpang sekitar 180 orang, delapan pilot dan 50 awak.

DCA menerangkan pada awal pekan kemarin bahwa Rayani Air tidak lagi beroperasi sebagai maskapai penerbangan komersial. Larangan terbang selama tiga bulan diberikan setelah maskapai penerbangan syariah tersebut gagal mematuhi peraturan penerbangan. Kemudian audit keselamatan dilakukan untuk menilai operasional Rayani Air.

Setelah melakukan investigasi Komisi Penerbangan Malaysia menerangkan dalam sebuah pernyataan resmi bahwa maskapai telah melanggar syarat-syarat lisensi layanan udara dan tidak memiliki kapasitas keuangan untuk membuat manajemen terus beroperasi sebagai maskapai penerbangan komersial.

DCA mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan musyawarah menyeluruh usai maskapai merespon audit keselamatan. Sepanjang penyelidikan sampai dengan jatuhkan hukuman sanksi larangan terbang, maskapai telah mendapatkan kritikan keras termasuk keluhan terkait pembatalan penerbangan karena pilot mereka mogok.

Rayani Air sendiri mempunyai rute Pulau Langkawi dan terbang ke Ibukota Kuala Lumpur serta kemudian Kota Bahru. Bahkan rencananya Rayani Air berniat memperluas rute-rute penerbangan mereka ke kota-kota Malaysia yang lain, dan juga berencana melayani penerbangan ke Mekah untuk Haji dan Umrah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5968 seconds (0.1#10.140)