Uni Eropa Cabut Larangan Terbang Tiga Maskapai Indonesia

Jum'at, 17 Juni 2016 - 15:48 WIB
Uni Eropa Cabut Larangan Terbang Tiga Maskapai Indonesia
Uni Eropa Cabut Larangan Terbang Tiga Maskapai Indonesia
A A A
JAKARTA - Komisi Eropa hari ini merilis pembaharuan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EU Air Safety List). Dalam daftar tersebut, tiga maskapai Indonesia yakni Batik Air, Citilink, dan Lion Air yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam penerbangan Eropa akhirnya dihapus. Indonesia menyambut baik keputusan Uni Eropa (UE) terkait pencabutan larangan terbang tiga maskapai Indonesia.

"Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan industri penerbangan tercepat di dunia dan keputusan UE tersebut menunjukkan kepercayaan kepada otoritas dan maskapai penerbangan Indonesia," ucap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lewat keterangan tertulis kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Dihapusnya tiga maskapai penerbangan Indonesia dari daftar hitam, merupakan hasil keputusan bersama oleh pakar penerbangan 28 negara Uni Eropa. Dalam daftar terbaru EU Air Safety List masih terdapat 216 maskapai penerbangan masuk dalam daftar hitam yang tidak boleh melakukan penerbangan di langit Eropa karena tidak memenuhi standar keselamatan.

Kemenlu menerangkan larangan terbang Uni Eropa bagi maskapai penerbangan Indonesia pertama kali diberlakukan pada tahun 2007. Selanjutnya, Uni Eropa secara bertahap mencabut larangan terbang bagi beberapa maskapai penerbangan Indonesia pada tahun 2009 dan 2011 yaitu Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Indonesia Air Asia, dan Ekspres Transportasi Antarbenua.

"Keputusan untuk mencabut larangan terbang ini merupakan refleksi dari pencapaian diplomasi dan upaya-upaya Indonesia di bidang teknis untuk meningkatkan dan memperkuat keselamatan penerbangan Indonesia," lanjutnya.

Dalam konteks kerja sama ini, UE telah mengirim tim teknisnya untuk melaksanakan on-site evaluation di Indonesia pada bulan April 2016. Sebagai tindak lanjut, otoritas Indonesia bersama dengan perwakilan dari ketiga maskapai penerbangan telah diundang pada pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada akhir Mei-awal Juni 2016 untuk mempresentasikan kemajuan dari penanganan keselamatan penerbangan Indonesia.

"Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak, seperti, perluasan akses pasar bagi maskapai penerbangan Indonesia dan memberikan lebih banyak pilihan penerbangan bagi konsumen Eropa," tutupnya.

Sementara Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend menerangkan penilaian ini didasarkan tiga aspek. Pertama, saat kunjungan perwakilan Uni Eropa ke maskapai. Kedua, berdasarkan informasi yang diterima dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terakhir, berdasarkan informasi yang diambil dari maskapai itu sendiri.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1421 seconds (0.1#10.140)