DPR Masih Kantongi Catatan Keberatan Fraksi Soal Tax Amnesty

Selasa, 28 Juni 2016 - 14:28 WIB
DPR Masih Kantongi Catatan Keberatan Fraksi Soal Tax Amnesty
DPR Masih Kantongi Catatan Keberatan Fraksi Soal Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna hari ini, dimana membahas agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ternyata masih mengantongi keberatan dari beberapa fraksi. Salah satunya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) lewat Pimpinan Fraksi Komisi XI Gusti Agung Rai Wiajaya mengajukan catatan keberatan atau minderheids.

"Pertimbangan minderheids diambil demi tanggung jawab kerakyatan pemerintah Jokowi-JK dan tanggung jawab sejarah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan," kata Agung di DPR, Selasa (28/6/2016).

Sementara PDI Perjuangan mendukung upaya pemerintah terhadap hukum berkeadilan bagi wajib pajak. Sehingga harus ada pemisahan kategori repatriasi antara harta yang masih ada di luar NKRI dan di dalam NKRI.

"Untuk mekasime dalam NKRI, denda 10% untuk tiga bulan pertama dan 15% untuk tiga bulan berikutnya serta wajib diinvestasikan dalam negeri selama 3 tahun disertai perbaikan sistem administrasi berbasis identitas tunggal penduduk," jelasnya.

Dia juga menambahkan beberapa catatan soal RUU Tax Amnesty, dimana menurutnya keberhasilan UU pengampunan pajak sangat tergantung kepada kebijakan reformasi perpajakan. Kepatuhan pajak yang masih rendah dan penegakan hukum yang belum efektif serta penghindaran pajak yang tinggi menjadi sorotan.

Selain itu terkait potensi penerimaan negara dari pengampunan pajak menurut Agus seharusnya sebesar RP3.500 triliun bukan Rp165 triliun seperti yang diajukan dalam RUU, dimana diduga ada aset WNI di negara tax haven sebesar RP11.500 triliun.

"Mengingat data asumsi nilai pajak dalam RUU sangat variatif dan risiko penerimaan denda akan terakumulasi dalam APBN-P 2016. Prinsip kehati-hatian dalam melahirkan struktur APBN-P yang kredibel harus menjadi tanggung jawab bersama," tegasnya.

Dalam pembahasan di panja sebelumnya, terdapat tiga fraksi yang berbeda pendapat terkait Tax Amnesty. Ada keberatan mengenai definisi pengampunan karena mereka tidak setuju dengan adanya utang pokok. Di mana mereka hanya setuju dengan sanksi administratif dan pidananya saja. Tarifnya juga menggunakan tarif KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1934 seconds (0.1#10.140)