Menko Maritim Beberkan Cara Genjot Potensi Perikanan Natuna

Rabu, 29 Juni 2016 - 15:22 WIB
Menko Maritim Beberkan Cara Genjot Potensi Perikanan Natuna
Menko Maritim Beberkan Cara Genjot Potensi Perikanan Natuna
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah berupaya menegakkan integritas kedaulatan negara di wilayah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Salah satunya, dengan mengembangkan potensi sektor perikanan di wilayah tersebut yang belum maksimal.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, saat ini kapasitas tangkap ikan di Natuna hanya 9% dari total potensi ikan tangkap di wilayah tersebut. Oleh karena itu, di masa lalu banyak kapal-kapal asing yang justru melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Natuna.

"Jadi ikannya banyak sekali, tapi kapasitas tangkap kita hanya 9%. Di masa lalu, kebanyakan kapal asing yang masuk dan nyolong disitu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

(Baca Juga: Pemerintah Kebut Industri Perikanan dan Migas di Natuna)

Tak mau kecolongan lagi, sambung Rizal, pemerintah sepakat untuk meningkatkan kapasitas tangkap ikan di Natuna. Namun, tidak dengan cara kembali ke rezim lama dimana kapal asing bebas menangkap dan mencuri ikan di wilayah tersebut.

"Kita tidak mau kembali. Caranya adalah mempercepat, sekarang di lapangan masih ada masalah kapal ikan nasional kita itu kesulitan perizinan," imbuh dia.

Sebelumnya, pengurusan perizinan tangkap di Natuna melibatkan dua kementerian yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun saat ini, keduanya akan diintegrasikan agar kapal berukuran di atas 30 gross weight tonage (GWT) dapat cepat diarahkan ke Natuna.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membuka izin bagi pemilik kapal di atas 30 GWT yang berada di pantai utara Jawa untuk bisa masuk dan menangkap ikan di perairan Natuna. Selama ini, kapal-kapal tersebut tidak diberikan izin tangkap di Natuna lantaran izin banyak diberikan kepada kapal berbendera asing atau kapal berbendera Indonesia namun berawak kapal asing.

"Tadi kami minta agar Menteri KKP memberikan izin nelayan tradisional yang punya kapal di atas 30 ton itu bisa mencapai jarak jangkau 120 mil, diberikan izin untuk menangkap ikan di Kepulauan Natuna," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3978 seconds (0.1#10.140)