IPOP Bubar, Pemerintah Tak Mau Kecolongan Lagi

Kamis, 30 Juni 2016 - 19:50 WIB
IPOP Bubar, Pemerintah Tak Mau Kecolongan Lagi
IPOP Bubar, Pemerintah Tak Mau Kecolongan Lagi
A A A
JAKARTA - ‎Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Gamal Nasir mengemukakan, organisasi perusahaan sawit Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) telah membubarkan diri. Atas pembubaran ini, pemerintah tidak mau lagi kecolongan lahirnya organisasi serupa.

Menurut Gamal, pembubaran IPOP akan semakin mengukuhkan posisi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai satu-satunya landasan sawit berkelanjutan di Indonesia.

Gamal menjelaskan, sebagai pemegang otoritas di sektor perkebunan kelapa sawit, termasuk para petani, sejak awal Kementan tidak setuju dengan IPOP. Sebab itu, mantan anggota IPOP wajib tunduk pada aturan main pemerintah Indonesia.

“Saya mendukung dan menyambut baik pembubaran ini,” ujar Gamal di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Usai deklarasi pembubaran IPOP dari para signatories, pemerintah akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan Manajemen IPOP telah bubar. Surat tersebut dinilai sangat berguna, khususnya dalam menghadapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, KPPU menyelidiki adanya dugaan kartel yang dilakukan anggota IPOP.

“Saya sudah konsultasi dengan Menteri Pertanian, dan akan saya keluarkan surat pemberitahuan kalau anggota IPOP sudah menghadap saya dan menyatakan membubarkan diri,” ungkap Gamal.

Selain digunakan untuk keperluan menghadapi KPPU, kata Gamal, surat itu juga diperlukan sebagai pemberitahuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan sejumlah instansi terkait.

Pascabubarnya IPOP ini, pemerintah akan memperkuat ISPO. Keenam perusahaan tersebut, lanjut Gamal, menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dengan melebur ke dalam standar ISPO.

Sebagai standar tunggal sawit berkelanjutan di Indonesia, ISPO akan diperkuat dengan mengadopsi best-practices standar internasional yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Standar ini perlu agar produk sawit Indonesia dapat bersaing di pasar internasional sejalan dengan kepentingan strategis Republik Indonesia.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4504 seconds (0.1#10.140)