Ini Alasan Pemerintah Tunda Intip Transaksi Kartu Kredit

Jum'at, 01 Juli 2016 - 19:28 WIB
Ini Alasan Pemerintah Tunda Intip Transaksi Kartu Kredit
Ini Alasan Pemerintah Tunda Intip Transaksi Kartu Kredit
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda rencana pelaporan data dan transaksi kartu kredit hingga Maret 2017. Keputusan penundaan tersebut seiring dengan diberlakukannya program pengampunan pajak (tax amnesty).

(Baca: Tax Amnesty Sah Berlaku, Ditjen Pajak Tunda Intip Kartu Kredit)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, keputusan pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut, karena saat ini sistem pelaporan data kartu kredit tersebut belum sempurna.

"Kita ingin memanfaatkan momentum tax amnesty lagi pula system pelaporannya juga belum komplit," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Selain itu, sambung mantan Wamenkeu ini, pemerintah juga ingin memberikan ketenangan terlebih dahulu kepada nasabah. Sebelum nantinya, kebijakan tersebut akan mulai diimplementasikan.

"Belum berjalan lancar, kita juga ingin jaga supaya nasabah lebih tenang sehingga setelah pengampunan pajak kita akan lebih insentif," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akhirnya menunda rencana penyampaian data kartu kredit oleh perbankan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya tax amnesty.

Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan ini sesuai PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

‎Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan penyampaian data kartu kredit akan diberlakukan hingga berakhirnya periode pengampunan pajak. Rencananya, pengampunan pajak sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Ditjen Pajak maka pelaksanaannya ditunda sampai berakhirnya periode pengampunan pajak," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4485 seconds (0.1#10.140)