OJK Terbitkan Peraturan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Kamis, 14 Juli 2016 - 01:26 WIB
OJK Terbitkan Peraturan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
OJK Terbitkan Peraturan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang merupakan penambahan ketentuan dari peraturan sebelumnya.

Ketentuan ini dikeluarkan untuk mendukung kebijakan ekonomi Pemerintah, khususnya paket kebijakan jiild 5 dan 11 mengenai Dana Investasi Real Estate, serta sejalan dengan perkembangan investasi dalam instrumen reksa dana di Tanah Air yang terus menunjukkan pertumbuhan dari produk reksa dana dan nilai aktiva bersih (NAB).

Jumlah produk reksa dana sampai Juni 2016 mencapai 1.228 dengan NAB sebesar Rp309,44 triliun lebih tinggi dibanding posisi akhir tahun 2015 yaitu 1.091 produk dan NAB Rp271,97 triliun.

Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa adapun penyempurnaan ketentuan POJK dimaksud antara lain sebagai berikut penambahan ketentuan terkait nama Reksa Dana.

Kemudian Penambahan jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi Reksa Dana. Selanjutnya, penambahan ketentuan terkait pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melalui pewarisan atau hibah.

"Perluasan sumber dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berasal dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, sehubungan dengan pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif," ujar Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady dalam siaran pers, Rabu (13/7/2016).

Kemudian diikuti dengan penambahan ketentuan terkait transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain yang hanya dapat dilakukan antar Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.

Serta penambahan ketentuan bahwa konfirmasi atas transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan Unit Penyertaan (switching) serta laporan bulanan kepada nasabah dapat disampaikan secara elektronik.

Perubahan mekanisme monitoring kesesuaian komposisi portofolio Efek Reksa Dana oleh Bank Kustodian dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta batasan investasi yang di atur dalam POJK ini, dimana Bank Kustodian tidak perlu menyampaikan surat teguran kepada Manajer Investasi dalam hal ketidaksesuaian komposisi portofolio Efek Reksa Dana yang terjadi bukan karena transaksi Efek yang dilakukan oleh Manajer Investasi (passive breach), misalnya karena pergerakan Nilai Pasar Wajar portofolio Efek atau karena adanya redemption.

"Penambahan ketentuan terkait kerja sama Manajer Investasi dengan pihak lain dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana termasuk pihak lain yang memiliki sistem elektronik (fintech)," ungkapnya.

Dia menuturkan, implifikasi dokumen yang disampaikan ke OJK pada saat Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.

"Penurunan pemenuhan minimum dana kelolaan Reksa Dana menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak efektif dan dana kelolaan bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 120 (seratus dua puluh) hari bursa sejak efektif," paparnya.

Perubahan jangka waktu kewajiban Manajer Investasi untuk mengelola Portofolio Efek menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta pemenuhan kebijakan investasi menjadi paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana.

Selanjutnya, penambahan ketentuan pembubaran Reksa Dana dalam hal Manajer Investasi dicabut izin usahanya. "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0273 seconds (0.1#10.140)