Organisasi Pangan PBB Dukung Menteri Susi 'Sikat' Pencuri Ikan

Senin, 18 Juli 2016 - 15:25 WIB
Organisasi Pangan PBB...
Organisasi Pangan PBB Dukung Menteri Susi 'Sikat' Pencuri Ikan
A A A
JAKARTA - Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (Food and Agriculture Organization/FAO) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk memberantas pelaku pencurian ikan (illegal unreported unregulated/IUU Fishing).

Susi mengatakan, seluruh negara yang telah meratifikasi perjanjian FAO telah sepakat untuk tidak memberikan celah bagi siapapun untuk melakukan tindakan illegal fishing.

"Hasil FAO kemarin, semua negara FAO yang meratifikasi member FAO itu juga menekankan dan concern terbesarnya bahwa kita tidak akan memberikan kebijakan terhadap pelaku illegal fishing," tuturnya di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menteri yang terkenal dengan gaya nyentriknya ini menilai, semangat FAO tersebut harus diduung bersama-sama tidak hanya oleh pemerintah Indonesia melainkan juga seluruh pemerintah di dunia. Apalagi, organisasi tersebut sepakat untuk tidak memberikan pelayanan apapun terhadap pelaku IUU Fishing.

"Kita tidak boleh melayani kapal pelaku illegal fishing. Dan kita akan sebarkan ke seluruh dunia kapal yang terindikasi IUU fishing. Kita kawal bersama agar semangat nasional bisa berjalan," imbuh dia.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan secara ilegal harus dilakukan seluruh pihak. Sebab, saat ini jumlah kapal tangkap yang ada di dunia jauh melebihi potensi perikanan dunia.

"Kita sudah terbebas dari kapal pencuri ikan itu hal luar biasa. Karena sumber daya ikan sangat penting untuk sebuah bangsa dalam memberikan kecukupan pangan, protein, dan nutrisi, untuk menjadi bangsa yang pintar. Jadi, jangan sampai pembebasan satu kapal membuat kapal yang sudah pergi balik lagi ke Indonesia karena menganggap Indonesia sudah bebas. Ini sangat merugikan negara," pungkas Susi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9427 seconds (0.1#10.140)