Kementerian ESDM Ubah Formula Hitung Patokan Harga Minyak RI

Jum'at, 22 Juli 2016 - 13:38 WIB
Kementerian ESDM Ubah Formula Hitung Patokan Harga Minyak RI
Kementerian ESDM Ubah Formula Hitung Patokan Harga Minyak RI
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah formula perhitungan Indonesia Crude Price (ICP) atau Patokan Harga Minyak RI yang mulai berlaku pada 1 Juli 2016. Formula tersebut mulai akan digunakan untuk menghitung ICP periode Agustus 2016.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengatakan, perubahan formula ini dilakukan karena terjadi perbedaan yang cukup jauh antara harga minyak Indon‎esia dengan harga minyak dunia, baik Brent ataupun West Texas Intermediate (WTI). Padahal, pada masa yang lalu perbedaan antara ICP dengan Brent atau WTI tidak terlampau jauh.

"‎ICP kalau kita lihat harga minyak indonesia,‎ formula ICP dengan harga minyak jaman dulu perbedaannya tidak terlalu jauh. Tapi semakin ke belakang cukup jauh bedanya dengan harga minyak dunia lainnya. Dengan Brent bedanya hampir USD5," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Menurutnya, ukuran harga min‎yak di negara lain selalu bergerak mendekati Brent. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mereformasi formula harga minyak Indonesia agar mendekati harga minyak dunia.

"‎Kita perlu reformasi minyak kita supaya harganya lebih dekat dengan harga minyak dunia. Kalau negara lain banyak yang bergerak mendekati Brent," imbuh dia.

Sebelumnya, formula penentuan harga minyak mentah Indonesia adalah 50% RIM + 50% PLATTS. Dengan perubahan ini, formula penghitungan ICP berubah menjadi dated Brent + alpha.

"‎Berlaku mulai 1 juli 2016, dimana alpha dihitung dengan mempertimbangkan keseusaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3074 seconds (0.1#10.140)