Jaga Dana Tax Amnesty Tetap di Dalam Negeri Jadi PR Pemerintah

Sabtu, 23 Juli 2016 - 18:18 WIB
Jaga Dana Tax Amnesty Tetap di Dalam Negeri Jadi PR Pemerintah
Jaga Dana Tax Amnesty Tetap di Dalam Negeri Jadi PR Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih punya pekerjaan rumah (PR) setelah meluncurkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yakni menjaga agar dana repatriasi tetap berada di dalam negeri. Menurut pengamat ekonomi Yanuar Rizki jangan sampai peserta tax amnesty hanya sekedar melakukan deklarasi aset, tapi juga harus dijamin dananya balik ke Indonesia.

"Paksa. Tidak hanya sekedar deklarasi saja. Karena kalau hanya deklarasi itu sama saja, dia menyimpan uang di luar dan dilindungi sehingga strukturnya tidak akan berubah," jelas dia dalam diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu (23/7/2017).

(Baca Juga: Bankir Dunia Cari Celah Kekurangan Tax Amnesty)

Menurutnya dengan terbitnya Undang-undang (UU) tax amnesty yang belum lama ini disahkan, bisa menjadi alat paksa buat warga Indonesia yang menyimpan dana atau setnya di luar negeri untuk masuk ke dalam negeri. Pekerjaan pemerintah selanjutnya menurut Yanuar yakni mempersiapkan instrumen yang akan mengalirkan himpunan dana repatriasi tax amnesty.

"Instrumen tersebut masih belum terjelaskan secara detail. Jadi sebetulnya pemerintah itu tidak siap-siap banget terhadap kebijakan ini. Mereka hanya pragmatis ini sebagai penambal APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) saja," sambungnya.

(Baca Juga: Tax Amnesty Dicurigai Ajang Kembalinya Uang Ilegal ke Indonesia)

Meski begitu dia mengakui pemerintah sudah bersosialisasi habis-habisan dan menawarkan berbagai macam insentif dari kebijakan tersebut. Terlebih lagi, dalam aturan dan teknisnya, data pelaku tax amnesty dijamin 100% kerahasiannya karena menggunakan sistem barcode.

"Mereka (pemerintah) sudah sosialisasi habis-habisan dan memberikan insentif luar biasa. Data para peserta juga dijamin keamanannya, seharusnya ini bisa menjadi alat untuk memaksa (uang) mereka untuk masuk ke dalam negeri," tutup Yanuar.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3339 seconds (0.1#10.140)