Bahana Sediakan Produk Pasar Modal untuk Dana Repatriasi

Minggu, 24 Juli 2016 - 18:42 WIB
Bahana Sediakan Produk Pasar Modal untuk Dana Repatriasi
Bahana Sediakan Produk Pasar Modal untuk Dana Repatriasi
A A A
JAKARTA - Bahana TCW Investment Management dan Bahana Securities merupakan manajer investasi dan sekuritas yang telah ditunjuk pemerintah untuk menjadi gateway dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Selaku manajer investasi gateway, Bahana TCW dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif bagi para investor melalui layanan pengelolaan dana nasabah individual atau lebih dikenal dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)," kata Direktur Utama Bahana TCW Edward Lubis di Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Menurut dia, melalui KPD, investor akan leluasa berinvestasi pada produk-produk yang ada di pasar modal seperti obligasi, saham, dan reksa dana. Selain itu, para investor juga dapat berinvestasi ke sektor riil melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam tahap melengkapi ketentuan tentang aturan Pengelolaan Dana Nasabah Secara Individual (PDNI). Sehingga, investor kelak dapat berinvestasi pada instrumen investasi seperti RDPT, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat (KIK DIRE) bahkan berinvestasi ke properti melalui perusahaan.

Edward menjelaskan, produk perbankan seperti tabungan dan deposito dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan pengembangan aset, para investor dapat memilih berbagai produk pasar modal.

Salah satu kelebihan Bahana TCW, lanjut dia, memiliki akses ke proyek-proyek yang dikerjakan badan usaha milik negara (BUMN), sehingga para investor pun dapat juga berpartisipasi dan menginvestasikan dananya ke proyek-proyek tersebut.

Selain itu, Bahana TCW juga memiliki berbagai macam produk reksa dana seperti reksa dana berbasis saham, obligasi, campuran, pasar uang dan syariah. Reksa dana memiliki beberapa keunggulan seperti pajak yang lebih rendah dibanding deposito dan sudah final serta memiliki denominasi dalam rupiah dan dolar AS, sehingga memberikan banyak pilihan.

Dana repatriasi diwajibkan diendapkan di dalam negeri minimal selama tiga tahun. Dalam kurun waktu tiga tahun ini, penempatan pada obligasi pemerintah juga dapat menjadi pilihan.

Instrumen investasi seperti obligasi pemerintah yang aman memberikan pendapatan lebih stabil dan biasanya disukai oleh investor yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5142 seconds (0.1#10.140)