Tidak Diatur Jelas, Dana Repatriasi Tax Amnesty Bisa Jadi Rebutan

Selasa, 26 Juli 2016 - 21:33 WIB
Tidak Diatur Jelas, Dana Repatriasi Tax Amnesty Bisa Jadi Rebutan
Tidak Diatur Jelas, Dana Repatriasi Tax Amnesty Bisa Jadi Rebutan
A A A
JAKARTA - Dana repatriasi tax amnesty akan menjadi rebutan pihak-pihak berkepentingan, baik di institusi pemerintah maupun swasta. Opini soal distribusi dana repatriasi pun terbelah dua, yakni kelompok yang menginginkan dana itu masuk investasi ekonomi fundamental dan ekonomi riil.

Hal tersebut disampaikan Fungsionaris Partai Perindo, Hendrik K Luntungan. Menurutnya, UU No 11/2016 tentang Pengapunan Pajak (tax amnesty) tidak secara jelas mengatur proses distribusi dana repatriasi. Dia melihat UU tersebut hanya seputar hal-hal normatif dan definitif dari pengampunan pajak itu sendiri.

“Kita harus beranjak lebih maju, coba buka UU No 11/2016, pada BAB IV pasal 3 mengatur bentuk investasi apa yang diatur untuk distribusi dana repatriasi. Namun hal itu masih sangat gamang, persentasi/kuota dari masing-masing bentuk investasi tidak diatur,” ungkapnya, Selasa (26/7/2016).

Ketidaktegasan itulah yang akhirnya membuat dana repatriasi menjadi bancakan para pihak yang berkepentingan. Kerumitan itu akan semakin diperparah jika tidak ada institusi yang jelas dan dimandatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola dana tersebut secara langsung.

“Pemerintah berharap repatriasi bisa menumbuhkan ekonomi dalam negeri, serta membuka lapangan pekerjaan baru. Ini hanya mimpi di siang bolong kalau pengaturan distribusi dana repatriasi tidak jelas. Mana yang prioritas membangun ekonomi fundamental atau ekonomi riil? Ini juga masih sangat gamang,” papar Hendrik.

Dia mengingatkan kepada pemerintah, jika serius dalam melakukan maksimalisasi pajak terlebih pajak-pajak yang ada di luar negeri harus ada skema dan keberpihakan yang jelas. Jika pemerintahan ini jelas pro-rakyat, harusnya termaktub dan menjadi satu keharusan investasi dana repatriasi harus diturunkan kepada UMKM masyarakat. Selama ini tidak pernah disetuh lebih-lebih menikmati kue-kue APBN.

“Harusnya ada pasal tersendiri dalam UU No11/2016 yang mengatur distribusi dana repatriasi ke dalam UMKM atau koperasi rakyat. Jika membaca kembali isi UU itu kepentingan pengusaha kaya lebih diakomodir ketimbang ekonomi rakyat. Jika begitu, tax amnesty jelas semakin memperkaya para konglomerat, tidak ada semangat keadilan sosial di sana,” tandas Hendrik.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9959 seconds (0.1#10.140)