Bambang Brodjonegoro Titipkan Tax Amnesty ke Sri Mulyani

Rabu, 27 Juli 2016 - 23:31 WIB
Bambang Brodjonegoro Titipkan Tax Amnesty ke Sri Mulyani
Bambang Brodjonegoro Titipkan Tax Amnesty ke Sri Mulyani
A A A
JAKARTA - Tongkat estafet kepemimpinan menteri keuangan diserahkan Bambang Brodjonegoro kepada Sri Mulyani Indrawati. Dalam acara serah terima jabatan, Bambang menitipkan keberhasilan pengesahan UU Pengampunan Pajak alias tax amnesty kepada Sri Mulyani dan segenap jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Sepanjang tahun ini, Bambang aktif mengupayakan dan menggolkan UU Pengampunan Pajak dimana sebelumnya banyak menuai pro-kontra dalam perjalanan pembuatan beleid tersebut. Dan pada medio tahun ini, amnesti pajak pun gencar dilakukan oleh pemerintah.

"Titipan saya untuk Ibu Sri Mulyani dan Ditjen Pajak serta staf-stafnya, singkat saja, mudah-mudahan tax amnesty bisa sukses, mencapai target yang diinginkan terlaksana dengan baik sampai batas waktu yang ditentukan," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Bambang juga berharap kementeriannya yang baru nanti yakni Bappenas, bisa bekerja sama dengan Kemenkeu yang sekarang dipimpin oleh Sri Mulyani dari segi koordinasi dan perencanaan untuk Indonesia menjadi lebih baik.

"Saya harapkan sekali adalah kerja sama kementerian keuangan-Bappenas akan semakin baik, karena terus terang kunci dari pergerakan dari ekonomi khususnya belanja yang tepat sasaran itu adalah koordinasi yang baik antara kementerian keuangan dan bappenas, dimana Bappenas membuat rancangannya, perencanaannya, termasuk belanja prioritas, dan khususnya money follow program yang sangat diharapkan oleh Bapak Presiden," katanya.

Namun ketika ditanya tugas apa yang akan dia lakukan di kementerian barunya, Bambang hanya menjawab singkat dan tampak belum ada ide atas apa yang harus dia lakukan. "Pikiran saya masih penuh sama tax amnesty. Jadi besok mungkin saya mulai memikirkan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2127 seconds (0.1#10.140)