BI-LPS Tingkatkan Sinergi Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan

Kamis, 28 Juli 2016 - 23:13 WIB
BI-LPS Tingkatkan Sinergi Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan
BI-LPS Tingkatkan Sinergi Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, khususnya dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan.

Dengan adanya perubahan dalam struktur sistem keuangan Indonesia yang ditandai berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta disahkannya Undang-undang No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas, fungsi dan wewenang institusi di sistem keuangan Indonesia.

"BI dan LPS selama ini telah menjalin koordinasi yang erat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing lembaga," ujar Gubernur BI, Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (28/7/2016). Dia melanjutkan, terdapat tujuh hal yang dicakup dalam nota kesepahaman antara BI dan LPS kali ini.

Pertama, penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik berupa pencabutan izin usaha. Kedua, pendanaan dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas bank. Kemudian ketiga, pertukaran data dan/atau informasi. Keempat, pengembangan kompetensi pegawai.

Kelima, penelitian, kajian, dan/atau survei bersama. Keenam, sosialisasi dan/atau edukasi bersama. Serta ketujuh, penugasan pegawai; dan/atau penanganan pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan.

"Dengan penandatanganan nota kesepahaman, kerja sama antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan kerangka hukum, perubahan tugas, fungsi dan wewenang institusi keuangan di Indonesia," kata Agus.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4914 seconds (0.1#10.140)