Sri Mulyani Diminta Tak Ulang Kegagalan Tax Amnesty 2008

Minggu, 31 Juli 2016 - 16:18 WIB
Sri Mulyani Diminta Tak Ulang Kegagalan Tax Amnesty 2008
Sri Mulyani Diminta Tak Ulang Kegagalan Tax Amnesty 2008
A A A
JAKARTA - Institute Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Sri Mulyani Indrawati untuk tidak mengulang kegagalan program pengampunan pajak (tax amnesty), yang pernah terjadi pada 2008. Kala itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Menkeu dan Darmin Nasution menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan, saat ini Sri Mulyani kembali menjabat sebagai Menkeu. Sementara Darmin Nasution kini menjabat sebagai Menko bidang Perekonomian.

"‎Tax amnesty waktu Bu Sri Mulyani juga pernah gagal.‎ Waktu itu Dirjen Pajaknya Pak Darmin 2008-2009. Tinggal dilihat file-nya. Nah, makanya karena ini posisinya hanya berbalik waktu itu Pak Darmin di Dirjen Pajak dan Bu Sri Mulyani di Kemenkeu, dan sekarang Pak Darmin Menko jangan mengulang kesalahan yang sama dan kekurangan yang lama," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (31/7/2016).

Menurutnya, pengalaman ketidakberhasilan tersebut harus dijadikan pembelajaran dan dilakukan perbaikan agar amnesti pajak tahun ini bisa berhasil. Kendati demikian, Enny mengaku dirinya pesimistis target penerimaan negara dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun akan tercapai.

"‎‎Saya termasuk yang tidak optimis. Bahkan banyak kalangan yang menyatakan target tax amnesty untuk 2016 itu terlalu ambisius," imbuh dia.

Dia menjelaskan, tax amnesty memang berlaku sembilan bulan hingga Maret 2017. Namun, target Rp165 triliun dipatok untuk penerimaan negara hingga akhir Desember 2016.

"Nah kebutuhan APBN enggak mungkin masuk Desember. Karena dilaporkan aja sudah Desember. Yang bisa untuk pendanaan APBN 2016 itu sampai November. Artinya hanya sekitar 4 bulan efektif mengejar tambahan Rp165 triliun," tandasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6961 seconds (0.1#10.140)