Jumlah WP Pengguna Tax Amnesty di DIY Meningkat

Rabu, 24 Agustus 2016 - 10:53 WIB
Jumlah WP Pengguna Tax Amnesty di DIY Meningkat
Jumlah WP Pengguna Tax Amnesty di DIY Meningkat
A A A
YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berusaha mensosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak). Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak DIY semalam melakukan sosialisasi di Hotel Alana dengan menghadirkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Bupati/Walikota se-DIY serta ratusan pengusaha.

Sayangnya, dalam sosialisasi tersebut banyak yang tidak hadir. Banyak kursi terlihat kosong padahal jumlah yang disediakan 1.000 kursi. Banyaknya kursi kosong tersebut diakui Kepala Kanwil Pajak DIY Yuli Kristiyono.

Dalam sambutannya Yuli mengatakan, undangan yang disebar ada sekitar 1.000 buah, namun hingga acara dimulai masih banyak tamu yang belum hadir.

"Undangan yang kami sebar ada 1.000 tetapi masih banyak kursi yang kosong," kata dia di Yogyakarta, Selasa (23/8/2016) malam.

Pihaknya memang berusaha keras untuk menyukseskan tax amnesty ini. Hingga kini sudah melakukan sosialisasi sebanyak 32 kali melalui berbagai forum ataupun media. Selain itu, sebagai bukti keseriusan mereka tersebut, kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama yang tersebar di DIY juga buka pada Sabtu dan Minggu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengklaim pengampunan pajak mulai menunjukkan perkembangan. Dari sisi jumlah wajib pajak yang mengikuti program ini terlihat adanya progres cukup menggembirakan.

"Minggu kedua Juli atau beberapa saat setelah pengampunan pajak diumumkan ada 344 wajib pajak (WP) yang menggunakannya. Minggu pertama Agustus 950 WP, minggu Kedua Agustus 2.300 WP, minggu ketiga Agustus 3.500 WP dan dua hari lalu 2.000 WP seluruh Indonesia," klaimnya.

Menurut dia, pengampunan pajak sebenarnya langkah berani dan strategis dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di tengah perlambatan ekonomi dunia, negara-negara lain sedang mengalami kegamangan dalam mengambil kebijakan meningkatkan perekonomian, pemerintah Indonesia berani membuat keputusan pengampunan pajak.

Dengan pengampunan pajak ini dinilai akan banyak uang yang masuk ke dalam negeri. Sektor ekonomi akan mengalami peningkatan karena pembangunan di dalam negeri akan menggeliat.

Di samping itu, sebenarnya tujuan dari pengampunan pajak adalah membuat tatanan pajak menjadi lebih mendasar karena semua data wajib pajak sudah transparan.

Saat ini, kepatuhan pajak Indonesia memang masih rendah yaitu baru di angka 11%. Idealnya kepatuhan Indonesia berada di angka 15% agar pembangunan lancar. Hal ini wajar, tingkat kepatuhan 11% tersebut mampu menyumbang pemasukan negara sekitar Rp1.060 triliun di 2015.

Pasalnya, jika 15% maka pemasukan negara dari sektor pajak sebesar Rp1.500 triliun. "Tetapi ini memerlukan perjuangan cukup keras," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8083 seconds (0.1#10.140)