Paket Ekonomi Ke-13, Pemerintah Siapkan Rumah Murah

Rabu, 24 Agustus 2016 - 17:55 WIB
Paket Ekonomi Ke-13, Pemerintah Siapkan Rumah Murah
Paket Ekonomi Ke-13, Pemerintah Siapkan Rumah Murah
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi lanjutan yang ke-13‎. Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah siap menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dengan harga yang terjangkau dengan menyederhanakan dan mengurangi regulasi (perizinan dan rekomendasi) dan biaya untuk membangun dan mendapatkan rumah oleh masyarakat serta mempercepat waktu pembangunan," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution saat jumpa Pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Menurutnya, latar belakang penyediaan rumah murah bermula dari target pemerintah yang merupakan program pembangunan nasional satu juta rumah bagi masyarakat, di samping untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Darmin mengatakan, tingkat kepemilikan rumah masyarakat Indonesia mencapai 78,7%, di mana sisanya sebanyak 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu. Sementara, sebanyak 11,8 juta rumah tangga‎ belum memiliki rumah sendiri.

Selain itu, paket kebijakan ini akan menekankan kepada kesadaran para pengembang hunian mewah untuk melaksanakan kewajiban guna menyediakan hunian menengah dan hunian murah. Kebijakan ini akan mempermudah proses perizinan bagi para pengembang.

Menurutnya, penyediaan rumah murah sulit tercapai lantaran untuk membangun hunian murah seluas 5 hektar (ha) memerlukan proses perizinan yang lama. Saat ini, kata Darmin, terdapat 33 izin atau syarat dan memerlukan 769 sampai 981 hari dengan biaya yang sangat besar.

"Perlu adanya penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah khususnya untuk MBR‎ yang didukung oleh berbagai kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah," paparnya.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga memiliki tujuan lain. Di antaranya, penuntasan program satu juta rumah, meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan rumah murah, menyederhanakan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin pengembangan hunian murah.

Kemudian, mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR di atas lahan maksimal 5 ha. Sehingga, peraturan yang akan disiapkan akan lebih ‎mudah diimplementasikan.

"Mendorong iklim berusaha bagi badan hukum di bidang perumahan dan pemukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR," pungkas Darmin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4719 seconds (0.1#10.140)