Sama-sama Kena Cukai, Peredaran Rokok Lebih Bebas dari Alkohol

Sabtu, 27 Agustus 2016 - 22:08 WIB
Sama-sama Kena Cukai, Peredaran Rokok Lebih Bebas dari Alkohol
Sama-sama Kena Cukai, Peredaran Rokok Lebih Bebas dari Alkohol
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, peredaran rokok lebih bebas dari alkohol. Padahal sama-sama kena cukai yang peredarannya harus diawasi.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, implementasi kebijakan cukai tidak konsisten. Seolah membiarkan rokok seperti beras yang ada dimana-mana.

"Ada inkonsistensi, miras dan alkohol kena cukai dibatasi peredarannya, giliran rokok tidak. Jadi seperti bahan bebas seperti beras dan lain-lain karena cukai barang yang harus dikendalikan dari sisi produksi, distribusi, iklan, dan lain-lain," ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).

Menurutnya barang yang kena cukai seharusnya bisa dikendalikan karena efek buruk bagi masyarakat. Bahkan dinilai sebagai barang berdosa. (Baca: Iklan Rokok Menari di Atas Panggung Cukai)

"Apapun barangnya kena cukai itu barang yang dikendalikan. Barang yang dikenai cukai barang berdosa, peredaran iklan dan seterusnya bukan cukai rokok saja. Politik cukai kita masih konservatif, ada alkohol dan rokok," kata Tulus.

Dibandingkan negara lain, lanjut dia, negara lain sudah memperluas barang yang masuk dalam kategori cukai. Misalnya motor di Thailand sudah diawasi peredarannya.

"Yang lain banyak komoditasnya, di Thailand sepeda motor kena cukai, di Eropa banyak prostitusi kena cukai. Makanya kalau wacana kenaikan cukai berapapun besarnya 10% atau sekarang 50% tak benar kalau dikaitkan daya beli konsumen kecuali sembako dan tarif kereta api," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8640 seconds (0.1#10.140)