DPR: Pemerintah Jangan Gengsi Revisi Target Proyek Listrik 35.000 MW

Minggu, 28 Agustus 2016 - 23:01 WIB
DPR: Pemerintah Jangan Gengsi Revisi Target Proyek Listrik 35.000 MW
DPR: Pemerintah Jangan Gengsi Revisi Target Proyek Listrik 35.000 MW
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengungkapkan, pemerintah tidak perlu gengsi merevisi target pembangunan megaproyek listrik 35.000 megawatt (MW). Mereka menilai target yang dirancang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terlalu optimistis.

Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, dari target sebesar 35.000 MW yang mungkin terealisasi hanyalah sekitar 16.000 MW. Jadi diperkirakan, realisasi megaproyek ini tidak akan sampai separuh dari yang ditargetkan.

"‎Perencanaan ini terlalu optimis. Itu jauh dari kemungkinan. Potensi yang memungkinkan nanti pendistribusian listrik yang mungkin adalah 16.000 MW," ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Menurut Ramson, dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi saat ini maka permintaan listrik pun menurun. Sehingga, yang dibutuhkan kini hanyalah pemerataan listrik kepada seluruh daerah di Tanah Air.

"Sekarang dengan perlambatan ekonomi permintaan listrik menurun. Sekarang yang butuh hanya pemerataan. Jadi tidak perlu pemerintah itu gengsi untuk merevisi target," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli ‎akhir tahun lalu memutuskan untuk merombak rencana pembangunan proyek listrik 35.000 megawatt (MW) yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi hanya 16.000 MW hingga 2019.

‎Menurutnya untuk mencapai 35.000 MW tidak mungkin bisa hanya dalam waktu lima tahun. "Seperti diketahui, ada target untuk membangun listrik sebesar 35.000 MW. Setelah kami bahas, 35.000 MW tidak mungkin dicapai dalam lima tahun mungkin 10 tahun bisa," katanya‎, Senin (7/9/2015).

Dia mengatakan, jika Presiden Jokowi keukeuh membangun listrik sebesar 35.000 MW dalam waktu lima tahun, maka beban puncak PLN pada 2019 menjadi sebesar 74 ribu MW dan dengan kapasitas berlebih (iddle) 21 ribu MW.

"Sesuai aturan yang ada, PLN harus membeli atau membayar sebanyak 74% kapasitas listrik berlebih (21.000 MW) itu dari swasta‎ dipakai atau enggak dipakai. Kalau ini terjadi, PLN akan alami kesulitan keuangan," jelasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0170 seconds (0.1#10.140)