57 Ton Beras Sitaan Dihibahkan dan Dibagikan ke Warga Miskin di Banten

Kamis, 22 Juni 2023 - 22:59 WIB
loading...
57 Ton Beras Sitaan Dihibahkan dan Dibagikan ke Warga Miskin di Banten
Sebanyak 57,015 ton beras sitaan dari tujuh terpidana pengoplos beras Bulog dihibahkan ke Pemprov Banten lalu dibagikan ke warga miskin di Banten. Foto/Ist
A A A
SERANG - Sebanyak 57,015 ton beras sitaan dari tujuh terpidana kasus mafia pengoplos beras Bulog dihibahkan kepada Pemprov Banten. Usai dihibahkan, beras sitaan itu dibagikan kepada warga miskin di Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, ribuan ton beras itu disita dari tujuh terpidana kasus mafia pengoplos beras Bulog yang diungkap Polda Banten, dan telah inkrah di Pengadilan Negeri Serang.



"Ini eksekusi Kejaksaan Negeri Serang bahwa sebanyak 57 ton 15 kilogram beras rampasan sesuai putusan yaitu dirampas untuk negara cq diserahkan Pemerintah Provinsi Banten untuk disalurkan kepada masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat," kata Didik kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Didik menjelaskan, beras sitaan negara itu akan disalurkan secara merata di kabupaten/kota oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.

"Diserahkan ke semua kabupaten, sesuai datanya ada di Dinas Ketahanan Pangan," jelasnya.

Didik mengatakan, kebijakan ini merupakan hal yang baru pertama kali terjadi. Biasanya barang rampasan dilelang dan uangnya masuk ke kas negara.



"Suatu terobosan hukum baru, selama ini kan tuntutan jaksa dirampas untuk negara gitu saja. Kalau dirampas untuk negara itu harus dilelang, mekanisme lelang memakan waktu dan harus inkrah ini lama, padahal beras itu mudah rusak, maksimal 5 bulan," urainya.

Oleh karena itu, dia berharap beras rampasan negara ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak. Pihaknya mengapresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus mafia beras ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)