Tax Amnesty Perlu Dilengkapi Keppres

Selasa, 30 Agustus 2016 - 18:10 WIB
Tax Amnesty Perlu Dilengkapi Keppres
Tax Amnesty Perlu Dilengkapi Keppres
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai acuan teknis pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty). Tanpa Keppres, maka target pemerintah pemasukan keuangan negara dari pajak sulit tercapai.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Ibnu Munzir mengatakan, hingga saat ini pencapaian pemasukan keuangan negara melalui kebijakan tersebut masih sangat rendah. Dari target Rp165 triliun, tercatat baru tercapai Rp1,9 triliun. "Ya bisa dilihat masih sangat jauh dari target," ujarnya di Jenggala Center, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Lebih lanjut Ibnu mengatakan, Keppres itu nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum bagi para petugas pajak saat bekerja di lapangan. Regulasi itu juga sebagai cara menyamakan persepsi para petugas dalam menjalankan tugas di lapangan.

Dia menilai, tanpa kesamaan gerak langkah dan persepsi, para petugas dan wajib pajak akan kebingungan. Selain itu, dengan adanya Keppres ini para wajib pajak akan ada kepastian hukum dan langkah yang akan mereka ambil ke depan, karena sudah ada acuan pasti dengan adanya Keppres tersebut.

"Para wajib pajak perlu perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehingga ke depan tak masalah dengan adanya Kepres ini," ujarnya.

Ibnu juga mengingatkan para petugas di lapangan tidak hanya fokus pada program tax amnesty, tapi tetap fokus pada tagihan pajak reguler. Pada bagian lain, dia juga mendorong Presiden Jokowi meningkatkan satus Ditjen Pajak menjadi setingkat menteri. Sehingga, lembaga ini mempunyai kewenangan lebih besar untuk mengejar pemasukan negara.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8059 seconds (0.1#10.140)