LPS Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan

Rabu, 31 Agustus 2016 - 05:26 WIB
LPS Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan
LPS Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengevaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk periode 24 Juni 2016 sampai 14 September 2016 tidak mengalami perubahan dengan rincian bank umum untuk rupiah dengan tingkat bunga sebesar 6,75% dan valas sebesar 0,75%. Sedangkan BPR, rupiah sebesar 9,25%.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini masih sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas. "Kondisi ekonomi makro dipandang stabil dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi memadai," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Menurutnya, dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan terlihat dapat melanjutkan tren penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

Sesuai ketentuan LPS, jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," ucap dia.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5053 seconds (0.1#10.140)