Gencar Sosialisasi Tax Amnesty, Bank Mandiri Buka Klinik Pajak

Rabu, 31 Agustus 2016 - 13:39 WIB
Gencar Sosialisasi Tax Amnesty, Bank Mandiri Buka Klinik Pajak
Gencar Sosialisasi Tax Amnesty, Bank Mandiri Buka Klinik Pajak
A A A
TANGERANG - Bank Mandiri terus gencar melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak di seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik dana-dana repatriasi yang nilainya sangat besar. Sosialisasi tersebut berupa pembuatan klinik-klinik pajak terkait amnesti pajak bagi nasabah utama dan perusahaan.

"Sosialisasi kami laksanakan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama di Jakarta serta kota-kota besar lain di Indonesia," kata Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo di ICE, BSD Tangerang pada acara "Indonesia Fintech Festival&Conference", Rabu (31/8/2016).

Kedepannya dia menerangkan Bank Mandiri juga akan melakukan komunikasi intensif dengan Ditjen Pajak. Menurutnya sasaran sosialisasi nasabah menengah dan besar dengan tujuan menarik dana-dana yang ada di luar negeri. "Dengan peraturan investasi terbuka saat ini sangat dimungkinkan dana-dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia," ujar dia.

Dia menambahkan posisi terakhir uang tebusan dari hasil amnesti pajak sebesar 430,4 miliar dari sebanyak 5.123 transaksi. Sedangkan dana repatriasi Rp222,6 miliar dari 69 transaksi. Kartika optimistis akan meraih Rp10 triliun sampai Desember 2016 seiring dengan terus gencarnya dilakukan sosialisasi.

Sementara pada acara tersebut Presiden Joko Widodo kembali menegaskan kalau program amnesti pajak tujuan utamanya menyasar kepada wajib pajak (WP) asal Indonesia yang menyimpan uang dan investasi di luar negeri. Presiden mengatakan kebijakan dan peraturan Dirjen Pajak sudah cukup untuk menjelaskan wajib pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu.

Peraturan sudah tegas untuk petani, nelayan, serta pensiunan tidak perlu mengikuti amnesti pajak. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan Dirjen tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.

Sedangkan pengamat pajak, Yustinus Prastowo mengatakan untuk mengoptimalkan program amnesti pajak tidak bisa mengandalkan pemerintah semata-mata, namun juga harus didukung dari sektor perbankan karena mereka memiliki nasabah yang loyal sehingga lebih mudah untuk melakukan persuasi.

Diharapkan olehnya perbankan harus melakukan sosialisasi kepada nasabahnya yang juga wajib pajak secara terukur dan spesifik, terutama untuk membantu meyakinkan manfaat dari program ini.

"Perbankan bisa meyakinkan bahwa program amnesti pajak ini sangat bagus bagi para wajib pajak," ujar Prastowo juga juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA).

Target Rp10 triliun Bank Mandiri, menurut Prastowo sangat dimungkinkan tercapai apalagi peraturan menteri keuangan mengenai perusahaan Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri (special purpose vehicle) telah diterbitkan. "Peraturan Menteri Keuangan ini akan sangat membantu pengusaha-pengusaha besar untuk melakukan repatriasi," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4311 seconds (0.1#10.140)