OJK Gandeng BPS Perkuat Data Statistik dan Jasa Keuangan

Kamis, 01 September 2016 - 04:14 WIB
OJK Gandeng BPS Perkuat Data Statistik dan Jasa Keuangan
OJK Gandeng BPS Perkuat Data Statistik dan Jasa Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati kerja sama demi terwujudnya kolaborasi yang harmonis dalam menunjang tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak dibidang statistik dan jasa keuangan.

Ruang lingkup kerjasama tersebut mencakup penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi, kemudian peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang statistik dan jasa keuangan.

"Sosialisasi dan edukasi sesuai tugas dan fungsi para pihak, Penelitian dan Pengembangan dalam bidang statistik dan jasa keuangan, serta Kerja sama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat Nota Kesepahaman antara OJK dan BPS di Jakarta.

Menurutnya penyediaan data dan informasi yang akurat dan “real time” bagi OJK sangatlah strategis. Terlebih lanjut dia, saat ini OJK telah mengawasi kurang lebih 5000 lembaga jasa keuangan sehingga OJK sepenuhnya menyadari bahwa dalam mengelola “A Big Data” sampai menjadi data dan informasi yang berkualitas dan up to date bukanlah perkara yang mudah.

Oleh karena itu, OJK menganggap penting adanya kerjasama dengan BPS dalam penyediaan data dan informasi di bidang statistik dan jasa keuangan, sehingga dari kerjasama ini dapat dihasilkan data yang akurat, konsisten dan berkesinambungan, yang nantinya diharapkan dapat mendukung perencanaan strategis lembaga dan pemerintah pada umumnya.

Kepala BPS Suryamin menambahkan, dalam menghasilkan beberapa produk statistik di bidang finansial, BPS membutuhkan data-data penting lembaga keuangan agar dapat menggambarkan potensi dan perkembangan riil sektor keuangan dalam perekonomian nasional. Dengan demikian, pelaksanaannya ke depan, kerjasama ini juga akan didukung dengan penyusunan lebih lanjut terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diwakili oleh Pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya.

Melalui kerjasama perdana untuk lima tahun ke depan ini, diharapkan data-data yang dihasilkan oleh BPS dan OJK dapat saling dimanfaatkan oleh kedua instansi untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang stabil dan berkelanjutan. Serta dapat menjadi elemen penting dalam pengambilan kebijakan-kebijakan strategis pada masing-masing institusi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5904 seconds (0.1#10.140)