Revisi Aturan Tambang, Luhut Tegaskan Tak Bela Freeport

Selasa, 13 September 2016 - 17:08 WIB
Revisi Aturan Tambang, Luhut Tegaskan Tak Bela Freeport
Revisi Aturan Tambang, Luhut Tegaskan Tak Bela Freeport
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak sedang membela PT Freeport Indonesia ataupun PT Newmont Nusatenggara, atas keputusannya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dia menegaskan tidak memiliki kepentingan apapun atas perubahan aturan tambang tersebut. "Semua kita mau berkeadilan tidak ada kepentingan salah satu tempat misal Freeport atau Newmont. Kita bicara kepada semua yang terbaik," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman ini mengungkapkan, prinsip yang dipegang dirinya dalam merevisi PP 77/2014 adalah prinsip kedaulatan dan keadilan bagi semua pihak. Selain itu, dia juga tidak ingin didikte pihak manapun atas setiap kebijakan yang diambilnya.

"Semua kita uraikan prinsipnya kedaulatan tetap terjaga jangan didikte orang lain, kedua harus berkeadilan semua pihak mendapatkan hal yang sama dan ketiga tujuan utama hilirisasi. Jadi, kita mau luruskan semuanya mulai UU Minerba, PP 77 sampai Keppres supaya jangan ada lagi yang melanggar UU," tandasnya.

Sekadar informasi, keinginan pemerintah untuk merevisi PP 77/2014 adalah agar memberikan kepastian investor yang ingin berinvestasi miliaran dolar di Tanah Air. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa kontrak pertambangan baru dapat diperpanjang oleh pemerintah paling cepat dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6652 seconds (0.1#10.140)