Dana Tax Amnesty Bank Mandiri Capai Rp7,37 Triliun

Minggu, 25 September 2016 - 17:33 WIB
Dana Tax Amnesty Bank Mandiri Capai Rp7,37 Triliun
Dana Tax Amnesty Bank Mandiri Capai Rp7,37 Triliun
A A A
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) menerima pembayaran dana terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp7,37 triliun per 23 September 2016. Dana tersebut meliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp731 miliar.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, perseroan memperkirakan pendaklarasian harta oleh wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini mengingat batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni 2% untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan 4% untuk harta di luar negeri. Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi 3% dan luar negeri 6%.

"Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini. Terkait masih rendahnya dana repatriasi, Bank Mandiri memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka." kata Rohan di Jakarta Minggu (25/9/2016).

Sementara, lanjut dia, perseroan akan terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan channel investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.

Sosialisasi itu, menurut Rohan, antara lain dilakukan perseroan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi.

“Dalam konteks itu, kami secara intensif melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak,” ujar dia. Adapun, produk - produk keuangan yang disiapkan Bank Mandiri group antara lain produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi.

”Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak," papar Rohan.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9552 seconds (0.1#10.140)