Kerugian Hingga Rp 126,5 Triliun, OJK Blokir Puluhan Situs Investasi Bodong

Minggu, 25 September 2016 - 22:31 WIB
Kerugian Hingga Rp 126,5 Triliun, OJK Blokir Puluhan Situs Investasi Bodong
Kerugian Hingga Rp 126,5 Triliun, OJK Blokir Puluhan Situs Investasi Bodong
A A A
YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha mengurangi dampak kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat investasi bodong. Otoritas ini selalu melakukan tindakan preventif dengan berbagai sosialisasi serta penindakan ketika sudah menimbulkan kerugian di masyarakat.

Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Probos Sukesi mengatakan, saat ini investasi bodong memang masih ada. Berbagai bentuk investasi bodong ini telah menyasar ke masyarakat. Dan saat ini paling banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong tersebut.

"Investasi bodong karena kekurangan literasi masyarakat terhadap produk lembaga keuangan,"tuturnya.

Investasi, menurut Sukesi adalah upaya membelanjakan uang untuk kepentingan masa depan. Selain itu, investasi adalah upaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masa depan seperti untuk pendidikan anaknya. Investasi dilakukan juga untuk melindungi aset yang mereka miliki agar tidak hilang di masa yang akan datang.

Karena motivasi masa depan yang menginginkan lebih dari saat ini, maka seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan negatif. Ada pihak-pihak tertentu yang lantas memanfaatkan psikologis masyarakat tersebut untuk menarik keuntungan yang lebih besar. Biasanya pihak yang tidak bertanggunjawab tersebut menjanjikan imbal balik cukup besar.

"Imbal baliknya misal akan mendapat keuntungan fix 30% setiap bulannya,"tuturnya.

Biasanya, keuntungan yang ditawarkan memang di atas suku bunga yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk produk-produk Dana Pihak Ketiga (DPK). Sesuai dengan ketentuan LPS, maka suku bunga tertinggi dari produk DPK yaitu deposito hanya sekitar 8%. Karena itu, ketika ada pihak menawarkan lebih itu maka OJK meminta untuk mewaspadainya.

Investasi bodong sebenarnya sudah ada sejak puluhan tahun silam. Pihaknya mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong sejak tahun 1975 hingga Agustus 2016 ada ditimbulkan akibat investasi abal-abal ini mencapai jumlah yang fantastis.

OJK mencatat kerugian dari produk-produk arisan berantai, multilevel marketing, koperasi yang abal-abal telah mencapai Rp 126,5 triliun.

"Kami tetap menghimbau kepada masyarakat, kerugian sudah banyak jadi tetap waspada. Kalau ada tawaran di atas batas kewajaran, laporkan atau klarifikasi ke kami,"tuturnya.

Kepala OJK DIY, Fauzi Nugroho mengatakan, untuk meningkatkan angka literasi pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi. Sepanjang 2016 ini, hingga Agustus pihaknya telah melakukan 31 sosialisasi mulai dari pembagian leaflet hingga pertunjukkan ketoprak berisi sosialisasi produk-produk lembaga jasa keuangan hingga waspada investasi.

Kendati demikian, meski sudah gencar melakukan sosialisasi, ia mengakui masih banyak investasi bodong yang beroperasi. Paling banyak adalah investasi online, dan parahnya banyak yang mencantumkan logo OJK untuk menarik investor. Tentu saja, logo tersebut mereka pasang tanpa seizin OJK dan tujuannya untuk membuat seolah produk investasi bodong ini legal.

"Kami sudah melibatkan Kominfo. Kami telah blokir sekitar 50 situs investasi bodong,"ungkapnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5577 seconds (0.1#10.140)