Pascakasus Rafael Alun, Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap DJP Kembali Pulih

Minggu, 02 Juli 2023 - 17:39 WIB
loading...
Pascakasus Rafael Alun, Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap DJP Kembali Pulih
Hasil riset terbaru Indikator Politik Indonesia mengungkapkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja DJP kembali pulih pascakasus Rafael Alun Trisambodo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hasil riset terbaru Indikator Politik Indonesia mengungkapkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali pulih pascakasus Rafael Alun Trisambodo . DJP sempat dilanda badai kepercayaan dampak kasus Rafael dan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Peneliti utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, jumlah masyarakat yang mengetahui kasus Rafael cenderung menurun. Jika pada April 2023 angkanya mencapai 40,1%, memasuki Juni sekadar 36,6%.

Jika ada anggapan bahwa kasus Rafael membuat masyarakat tidak percaya kepada DJP, hasil survei Indikator Politik Indonesia menjawab sebaliknya. "Sebanyak 83,7% masyarakat terhadap kerja DJP dalam mengelola hasil pajak," kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan secara virtual, Minggu (2/7/2023).



Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei pada 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%. Burhanuddin mengatakan, public trust mencapai 83,7% pada Juni merupakan prestasi yang layak diapresiasi.

Sebab, pada periode April 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap DJP sekadar 53,7%. Dalam catatan lain, Burhanuddin menjelaskan, di antara warga yang mengetahui kasus Rafael, mayoritas tetap percaya terhadap DJP sebagai institusi yang mengelola hasil pajak. Bahkan, lanjut dia, tingkat kepercayaannya meningkat signifikan, termasuk mayoritas publik juga percaya untuk tetap membayar kewajiban pajaknya.

"Namun demikian, ada gap yang sangat besar antara tingkat kepercayaan dengan kepatuhan untuk tetap membayar kewajiban pajak, sekitar 20%. Percaya terhadap DJP tidak lantas juga berarti percaya untuk tetap membayar pajak," tuturnya.



Ke depan, pendapatan utama negara dalam sektor perpajakan sangat potensial mengalami penurunan. Karenanya, menurut Burhanuddin, kepercayaan publik untuk tetap membayar pajak harus terus dipulihkan.

"Mayoritas masyarakat menganggap, menghukum lebih berat pegawai pajak yang terbukti korupsi (33%) dan memecat pegawai pajak yang tidak bisa mempertanggung jawabkan kekayaannya yang melampaui kewajaran (29%), merupakan tindakan yang harus dilakukan DJP untuk memulihkan kepercayaan publik," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)