Begini Aturan Main Surat Berharga Komersial Baru

Senin, 24 Oktober 2016 - 14:54 WIB
Begini Aturan Main Surat Berharga Komersial Baru
Begini Aturan Main Surat Berharga Komersial Baru
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan akan segera memperbaiki aturan main Surat Berharga Komersial (SBK) yang baru. Salah satu peraturan anyar tersebut terkait kelengkapan data.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, aturan pencatatan SBK pada 1998 silam masih belum maksimal. Sehingga, saat ini setiap data yang ada diumumkan setiap bulan.

"Kalau dulu itu, kalau bicara kondisi 1998 itu pencatatan memang belum baik. Mengenai ULN korporasi saja dulu kami enggak punya data, sekarang setiap bulan selalu diumumkan," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Mirza menjelaskan, sekarang sudah ada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang akan memberikan informasi lengkap terkait instrumen pendanaan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengatur pelaksanaannya dengan baik.

"Demikian pula penerbitan surat berharga. Kan sekarang sudah ada KSEI, kita sudah tahu NCD berapa, berapa MTN yang sudah terbit. MTN pun nanti akan diatur oleh teman-teman OJK. Jadi, pencatatan lebih baik," katanya.

Selain itu, lanjut Mirza, perusahaan yang akan menerbitkan SBK akan terlebih dulu di-rating. Hal itu dilakukan agar investor mendapat kepastian dari uang yang diinvestasikan.

"Dulu enggak ada rating dan dulu perusahaan rating tidak eksis. Sekarang perusahaan rating sudah bersedia, investor juga sudah punya tenaga ahli. Sehingga perlindungan terhadap investor ada rating, pencatatan ada KSEI," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5116 seconds (0.1#10.140)