Satgas BLBI Sita Gedung East Tower Milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono

Selasa, 25 Juli 2023 - 10:30 WIB
loading...
Satgas BLBI Sita Gedung East Tower Milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono
Satgas BLBI, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan terhadap tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI , melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Harta yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower .

Gedung tersebut beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (24/7/2023).

Sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta, penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2 dengan estimasi nilai Rp786 miliar.



Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.

"Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2," ungkap Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dikutip di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," pungkas Rionald.

Adapun Penyitaan tersebut dihadiri oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, SH selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI, Mahmudsyah selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Ada juga Kombes Pol. Richard, Kombes Pol. Jean Calvin, Kombes Pol. Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Aris Wibowo, Kompol Faruk Rozi dan jajaran Satgas Gakkum Bareskrim, AKBP Alamsyah Pelupessy selaku Kabagbinops Biro Operasi Polda Metro Jaya, AKBP Ananto Herlambang selaku Kabag Analis Intel Polda Metro Jaya, Rofii Edy Purnomo selaku Kepala KPKNL Jakarta I, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek Metro Setiabudi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)