Pentingnya Tanda Tangan Digital dalam Transaksi E-Commerce

Jum'at, 09 Desember 2016 - 10:41 WIB
Pentingnya Tanda Tangan Digital dalam Transaksi E-Commerce
Pentingnya Tanda Tangan Digital dalam Transaksi E-Commerce
A A A
JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan Indonesia pemain yang diperhitungkan dalam peta persaingan E-Commerce Asia, terutama untuk membuka pasar baru bagi sektor UMKM Tanah Air. Demi mewujudkan hal ini, UMKM Tanah Air dinilai harus segera Go Digital dan mulai memanfaatkan Tanda Tangan Digital sebagai pengganti tanda tangan basah untuk mengamankan setiap transaksi elektronik ke depan.

"Pemerintah tengah bercita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan digital Asia. Saat ini Kita akan fokuskan strategi pengembangan ekonomi digital Indonesia dengan menggerakkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mendorong mereka Go Digital," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Lis Sutjiati di Hotel Bidakara, Jakarta.

“Di sinilah pentingnya Tanda Tangan Digital. Pemanfaatan Tanda Tangan Digital merupakan salah satu syarat dalam rangka meningkatkan keamanan masyarakat bertransaksi elektronik ketika semua UMKM kita akan Go Digital," sambungnya.

Menurutnya, Tanda Tangan Digital ini berbeda dengan tanda tangan elektronik, secara garis besar Tanda Tangan Digital adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang subjek hukum di dunia digital. "Skema tersebut mampu membuktikan validitas dari tanda tangan tersebut secara real time," jelas dia.

“Tanda tangan digital adalah stempel autentikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi digital seperti pesan email, makro, atau dokumen elektronik lainnya. Tanda tangan mengkonfirmasi bahwa informasi berasal dari penanda tangan dan belum diubah. Ya semacam akte elektronik gitulah,” ujar Lis.

Tanda tangan digital ke depan dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya tanda tangan basah. Seperti tertuang pada UU ITE No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam layanan keuangan digital bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

Sementara perkembangan teknologi dan platform digital telah mendorong nilai transaksi elektronik di Indonesia menembus angka Rp440 triliun. Padahal pada Tahun 2013 dulu baru Rp130 triliun. Bahkan peta jalan digital economics Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencanangkan target nilai e-commerce pada tahun 2020 mendatang mencapai Rp1.600-Rp 2.000 triliun.

"Untuk meminimalisasi potensi fraud yang mungkin terjadi dari Rp2.000 triliun nilai transaksi elektronik Indonesia yang akan berputar, maka penting segera diterapkan tanda tangan digital pada setiap transaksi elektronik ke depan" tegas Lis.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5286 seconds (0.1#10.140)