ESDM-Kemenkeu Belum Sepakat, Aturan Pajak Migas Menggantung

Kamis, 15 Desember 2016 - 13:18 WIB
ESDM-Kemenkeu Belum Sepakat, Aturan Pajak Migas Menggantung
ESDM-Kemenkeu Belum Sepakat, Aturan Pajak Migas Menggantung
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengemukakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi masih belum rampung.

Pasalnya, antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan belum mencapai kata sepakat terhadap beberapa poin dalam revisi beleid tersebut. (Baca: Arcandra: Migas Tak Akan Habis, Tapi Tak Mampu Produksi Lagi).

Dia mengungkapkan, kegiatan eksplorasi di hulu migas dalam beberapa waktu belakangan menurun drastis. Revisi PP No 79 ini menjadi hal sangat signifikan agar kegiatan eksplorasi migas kembali bergeliat.

"Sejak empat bulan lalu sampai saat ini kita belum bisa mencapai kata sepakat seperti apa PP ini. Kita harapkan dalam minggu ini, saya, Pak Jonan (Menteri ESDM), dengan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) bisa segera sepakat. Sehingga eksplorasi diharapkan bisa naik," tutur Arcandra di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Mantan Menteri ESDM ini menjelaskan, beberapa poin yang cukup pelik dan belum mencapai kesepakatan adalah mengenai aturan peralihan kontrak yang sudah ditandatangani dari 2001 hingga 2010 atau sebelum beleid ini diketok pada 2010.

Selain itu, ada juga aturan peralihan kontrak yang ditandatangani dari 2010 hingga PP ini direvisi juga belum mencapai kata sepakat.

"Ini kan ada aturan peralihan. Kapan harus di-apply itu aturan yang ada di PP tersebut. Ini sangat signifikan karena akan menentukan apakah PP 79 ini berdampak baik kepada investor atau malah hanya sekadar PP yang nanti enggak banyak benefitnya," jelas dia.

Atas dasar itu, pria yang pernah menetap selama 20 tahun di AS ini berharap, dalam waktu dekat akan ada kesepakatan antara pihaknya dengan Kemenkeu. Sehingga, kegiatan eksplorasi migas akan kembali bergeliat.

"Tadi saya sudah berbisik ke Bu Sri, Senin kita akan ketemu, kita bahas lebih detil lagi apa solusi terbaiknya. Pada intinya kita berharap sekali," ujar Arcandra.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM menginginkan formula penentuan pajak hulu migas dirombak lewat revisi PP ini, sehingga tingkat Internal Rate of Return (IRR) bisa mencapai 15%.

Selain itu, Kementerian ESDM juga menginginkan agar kewenangan Kemenkeu menentukan tingkat kesulitan invstasi hulu migas diberikan kepada Kementerian ESDM. Tingkat kesulitan tersebut dapat menentukan besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan investor.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6318 seconds (0.1#10.140)