Alasan Kemenkeu di Balik Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB

Jum'at, 06 Januari 2017 - 14:45 WIB
Alasan Kemenkeu di Balik Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB
Alasan Kemenkeu di Balik Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku memiliki alasan di balik kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mutasi, hingga tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berlaku mulai hari ini.

(Baca: Penjelasan Istana Soal Kenaikan Tarif Listrik hingga Biaya Urus STNK)

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, kenaikan biaya administrasi pengurusan surat kendaraan untuk peningkatan pelayanan kepolisian kepada publik.

Menurutnya, 92% pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut akan dipergunakan untuk meningkatkan layanan publik, sementara 8% akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kenapa? PNBP pemasukan kepolisian, 92% dikembalikan dan dipergunakan polisi agar kembali ke masyarakat sesuai amanat Undang-Undang PNBP," kata dia di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, kenaikan tarif pengurusan STNK tersebut usulan dari pemangku kepentingan terkait. Selain dari kepolisian, Badan Anggaran DPR juga menyarankan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang ketetapan tarif tersebut.

"Termasuk kalau bisa bagaimana potensi tarif yang memang selama ini dipungut agar akuntabel. Itu kenapa PP ini direvisi," imbuh dia.

Selain itu, lanjut Askolani, kenaikan tarif tersebut juga berlandaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010. Berdasarkan audit BPK, terdapat temuan adanya kejanggalan dalam mekanisme penetapan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor.

"BPK selama ini dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan. Penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Kalau kita memungut tidak sesuai tarif itu juga jadi temuan BPK. Hal inilah akhirnya revisi tersebut dilakukan," jelasnya.

Askolani menuturkan, masyarakat pun sejatinya tidak terlalu terbebani dengan kenaikan tarif tersebut. Pasalnya, baik pengurusan STNK maupun BPKB dilakukan lima tahun sekali sejak diterbitkan.

"Jadi bukan satu tahun sekali. Jadi bukan biaya yang berlaku setiap tahun. Penyesuaian tarif ini kita bisa bandingkan dengan biaya publik yang semakin meningkat," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1751 seconds (0.1#10.140)