Kemenkeu Sebut Usulan Kenaikan Biaya STNK dan BPKB dari Polri

Jum'at, 06 Januari 2017 - 16:01 WIB
Kemenkeu Sebut Usulan Kenaikan Biaya STNK dan BPKB dari Polri
Kemenkeu Sebut Usulan Kenaikan Biaya STNK dan BPKB dari Polri
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, usulan kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor datang dari Kepolisian Republik Indonesia. Mulai 6 Januari 2017, tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mutasi, dan lainnya akan naik sekitar 300%.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, Kapolri telah mengusulkan kenaikan tarif pengurusan STNK pada September 2015. (Baca: Alasan Kemenkeu di Balik Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB)

"Kenaikan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) diajukan oleh Kapolri sejak tahun 2015," katanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Setelah mendapat usulan tersebut, lanjut Askolani, Kementerian Keuangan pun segera melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait. Kala itu, pihaknya mendiskusikan dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Ini mekanisme pemerintah dalam menyelesaikan penetapan Peraturan Pemerintah soal PNBP 2016," imbuh dia.

Menurutnya, kenaikan tarif ini pun telah dimasukkan dalam target PNBP di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017. Target PNBP yang dipatok sebesar Rp250 triliun. "Tentunya dimasukkan ke dalam UU APBN 2017," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3764 seconds (0.1#10.140)