Pemerintah Akui Jumlah Peserta Tax Amnesty Masih Minim

Senin, 09 Januari 2017 - 11:59 WIB
Pemerintah Akui Jumlah Peserta Tax Amnesty Masih Minim
Pemerintah Akui Jumlah Peserta Tax Amnesty Masih Minim
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa jumlah peserta pengampunan pajak (tax amnesty) masih sangat minim. Saat ini, peserta tax amnesty hanya sekitar 600 ribu wajib pajak atau sekitar 3% dari total wajib pajak di Indonesia yang mencapai 30 juta WP.

(Baca: Masyarakat Diminta Tak Ikut Tax Amnesty di Detik Terakhir)

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh menilai, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah agar jumlah masyarakat yang ikut tax amnesty jauh lebih besar.

"Tax amnesty dibilang tersukses? Tetapi kalau dicermati lebih jauh, ini tantangan bagi kami," katanya di UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Menurutnya, hingga akhir periode II jumlah tarif tebusan yang masuk ke Ditjen Pajak hanya sekitar Rp104 triliun. Artinya, masih ada potensi besar yang mampu dimanfaatkan, apalagi target uang tebusan dari tax amnesty sekitar Rp165 triliun.

Dia mengatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak akan menjadi salah satu fokus utama Ditjen Pajak di akhir periode tax amnesty. "Itu kenapa kami membentuk suatu badan intelijen, karena harus ada teknik dan strategi menangani kepatuhan wajib pajak," ujar Awan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7277 seconds (0.1#10.140)