Ini Modus Enam Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Kamis, 12 Januari 2017 - 01:12 WIB
Ini Modus Enam Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
Ini Modus Enam Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan telah memeriksa enam perusahaan investasi tidak berizin. Dan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Tongam lantas menjelaskan modus operasi enam perusahaan sehingga dihentikan kegiatan usahanya. Misalnya PT Compact Sejahtera Group dengan nama lainnya yaitu Compact500 alias Koperasi Bintang Abadi Sejahtera alias ILC. Perusahaan ini diketuai oleh Anton Setiawan dan beralamat di Jalan Raya Cicadas RT 001 dan RW 003, Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan usahanya komunitas Compact500 adalah komunitas saling bantu antar anggota dengan iming-iming saling menguntungkan. Setiap anggota yang membantu akan mendapatkan bantuan balik sebesar 25% per bulan dari dana yang dimasukkan ke sistem. "Membayar paket investasi awal berkisar Rp500.000 sampai dengan satu juta rupiah," ujar Tongam, Rabu (11/1/2017).

Kemudian PT Inti Benua Indonesia yang dipimpin Pablo Putera Benua. Berlokasi di jalan M. Yusuf Raya I Kav. 38A Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Kegiatan usaha yaitu program Hak Guna Pakai produktif yang sudah berjalan semenjak 2011 di Medan. PT Inti Benua Solusindo merupakan credit company yang memiliki sistem bernama IBIS54 PRO, program hak guna pakai (HGP) dengan hanya mengeluarkan biaya down payment (DP) sebesar 54% dari harga on the road (OTR) dan konsumen dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.

Calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp5 juta dan untuk motor sebesar Rp750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi. Kemudian calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS. Setiap tahun harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.

Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%. “Kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan sehingga diperlukan izin untuk melakukan kegiatan tersebut,” terangnya.

Kemudian PT Inlife Indonesia dengan pimpinan Wahyu Kusumo Aribowo beralamat di Jl Mega Kuningan Lot 5.1, Menara Rajawali, Kuningan Timur, Setia Budi Jakarta Selatan. Memiliki kegiatan usaha program investasi dengan modal minimal Rp1.000.000 dalam jangka waktu tujuh hari dengan komisi 15-25%. “Komisi diterima setiap tujuh hari sebesar 15% ditambah dengan dana awal dan akan langsung ditransfer ke rekening nasabah. Jadi total dana yang akan diterima dalam jangka waktu tujuh hari sebesar Rp1.150.000,” ujarnya.

Profit Investasi InLife mengelola dana dalam tiga bidang usaha yaitu: saham, reksa dana, obligasi dan pasar uang (bekerja sama dengan beberapa perusahaan asing), perumahan, ruko dan tanah kavlingan, logam mulia, forex, ekspor serta impor.

PT Inlife Indonesia di dalam situsnya mencantumkan logo, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, Bapepam-LK, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa izin. Selain itu, menyebutkan bahwa PT Inlife Indonesia mendapatka izin operasi dari Bapepam-LK. Karena itu pada tanggal 29 November 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang rapat Direksi dari PT Inlife Indonesia untuk dapat melakukan klarifikasi terkait dengan legalitas kegiatan usaha.

“Namun Direksi dari PT Inlife Indonesia tidak hadir dalam rapat tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat oleh Satgas Waspada Investasi, PT Inlife Indonesia tidak terdaftar di OJK, Bappebti ataupun BKPM,” ujarnya.

Sedangkan Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77 dikomandoi H. Syamsul Umar dengan alamat Ruko Citraland, Blok L/22, Gowa, Sulawesi Selatan. ProfitWin77 merupakan bagian dari Gilang Gemilang Group (GGG) yang berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan. Bisnis GGG terdiri dari: Koperasi Segitiga Bermuda, Profitwin77, dan shopping 77. Modusnya menarik biaya pendaftaran Rp150.000. Anggota baru wajib membeli paket investasi minimal USD100, semakin besar paket investasi bonus semakin sering diberikan (setiap hari sampai setiap sepuluh hari).

Anggota pasif akan mendapatkan keuntungan 2% per hari selama 100 hari kalender. Anggota aktif akan mendapatkan bonus harian dan bonus sponsor apabila merekrut anggota baru. Pengolahan dana investasi berasal dari anggota.

Kemudian PT Cipta Multi Bisnis Group dengan pimpinannya Fitriyani dan Turmidi beralamat di jalan Raya Ancol RT 006 RW 002, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kegiatan usahanya sebagai supplier material pembangunan jalan tol, pembiayaan apartemen, pengiriman uang, dan pembiayaan jual beli kendaraan bermotor. Mereka telah mengumpulkan anggota sebanyak 1.700 investor. Adapun jumlah dana yang dihimpun sebesar lebih dari Rp850.000.000. Dari sejumlah anggota di atas, sekitar 400 investor sudah selesai masa kontrak investasinya dengan PT Cipta Multi Bisnis Group.

Modus yang dilakukan dengan bagi hasil 30% dari modal awal per bulan kepada investor dengan ketentuan modal minimal Rp500.000. Kontrak selama enam bulan dan modal awal dikembalikan sepenuhnya kepada investor pada bulan ketujuh. Bonus juga didapat dengan mereferensikan orang lain sebesar 4% untuk setiap investasi pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Khusus untuk investasi di atas Rp100 juta akan menerima fee 2% dan di atas Rp500 juta akan menerima fee 1%.

Berdasarkan rapat 27 Desember 2016, Direktur dan Komisaris dari PT Cipta Multi Bisnis Group membuat surat pernyataan yang menyatakan siap untuk menghentikan segala kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan tidak melakukan perekrutan anggota lagi mulai 27 Desember 2016 karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga akan meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan PT Cipta Multi Bisnis Group yang menghimpun dana. “Kemudian mereka juga akan mengembalikan semua dana yang dihimpun dari investor PT Cipta Multi Bisnis Group paling lambat 28 Februari 2017,” ujarnya.

Baca: OJK dan Satgas Waspada Investasi Tutup Enam Usaha Investasi Ilegal

Apabila di kemudian hari PT Cipta Multi Bisnis Group melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang, Fitriyani dan Turmidi bersedia untuk ditindak oleh aparat penegak hukum.

Terakhir ialah PT Mi One Global Indonesia yang dipimpin Datuk Mustapa Bin Taib dan Dadeng Hidayat. Kegiatan ini memiliki kantor di Gedung Wisma Mitra Sunter, Tower B Lt.7 Ruang 701, Jalan Yos Sudarso Kav. 89, Boulevard Mitra Sunter, Jakarta.

Kegiatan usahanya adalah Top Up Pulsa Internasional yang dipasarkan secara online ke beberapa negara di Asia. Negara-negara yang sudah bergabung dan membuka cabang yaitu: Malaysia, Indonesia, Thailand, Singapura, Vietnam, Kamboja, Nepal, Bangladesh, dan China.

Modus operandi dengan paket promosi deposit pulsa mulai dari Silver sebesar Rp3.840.000 akan menjadi Rp7.800.000 dalam jangka waktu 20 bulan. Paket diamond sebesar Rp15.240.000 menjadi Rp31.000.000 dalam jangka waktu 20 bulan. Kemudian platinum sebesar Rp39.600.000 menjadi Rp99.000.000 dalam jangka waktu 21 bulan. Lalu juga ada VIP sebesar Rp72.000.000 menjadi Rp212.000.000 dalam jangka waktu 23 bulan.

Ditambah bonus yang ditawarkan Bonus Sponsor dan Entertain, Bonus Matching sebesar 18%, Bonus Pasangan sebesar 10%, dan Bonus Hadiah. Untuk mendapatkan bonus anggota wajib merekrut anggota baru. Dana yang diterima diputar dahulu di sektor saham dan properti. Keuntungannya untuk membayar bonus dalam bentuk pulsa.

Karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Satgas meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan tersebut dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan PT Mi One Global Indonesia yang menghimpun dana.

“Apabila di kemudian hari PT Mi One Global Indonesia melakukan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan token listrik sebelum mendapatkan izin, Direktur PT Mi One Global Indonesia bersedia untuk ditindak oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal seperti memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang. “Kemudian memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,” ujarnya.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat di laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2020 seconds (0.1#10.140)