ESDM Tawarkan Yayasan Dana Pensiun Serap 10,64% Saham Freeport

Kamis, 12 Januari 2017 - 20:47 WIB
ESDM Tawarkan Yayasan Dana Pensiun Serap 10,64% Saham Freeport
ESDM Tawarkan Yayasan Dana Pensiun Serap 10,64% Saham Freeport
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menawarkan yayasan pengelola dana pensiun untuk menyerap 10,64% saham yang akan didivestasikan oleh PT Freeport Indonesia. Freeport sendiri telah mengajukan penawaran untuk harga saham tersebut sebesar USD1,7 miliar atau setara Rp22,5 triliun (estimasi Rp13.261/USD).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa saham divestasi Freeport harus terlebih dahulu ditawarkan kepada beberapa yayasan dana pensiun besar yang dikendalikan oleh pemerintah.

"Soal divestasi Freeport, arahan Presiden mungkin beberapa yayasan Dapen yang besar dan dikendalikan pemerintah itu, mungkin akan diimbau untuk mempertimbangkan apakah ini mau akuisisi saham tersebut," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Jika yayasan dana pensiun menolak untuk menyerapnya, tambah Jonan, maka pemerintah akan menawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika tidak sanggup menyerap juga, maka pemerintah akan menawarkan kepada BUMD, baru kemudian ditawarkan kepada swasta nasional.

"Kalau tidak, ya mungkin ke BUMN. Kalau enggak, ya ke BUMD. Kalau tidak juga, ya ditawarkan ke swasta nasional dalam satu dan lain bentuk. Arahan Presiden itu ke Dapen dan sebagainya yang dikuasai negara," tandasnya.

Baca: Revisi PP Minerba, Pemerintah Wajib Kuasai 51% Saham Freeport Cs

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyatakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai harga saham yang didivestasikan PT Freeport Indonesia sebesar 10,64%. Padahal, Freeport telah mengajukan harga USD1,7 miliar untuk saham yang didivestasikan.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, pemerintah dan Freeport masih belum satu suara mengenai mekanisme perhitungan dan harga divestasi saham tersebut. Freeport menghitung nilai divestasi berdasarkan investasi yang akan dikeluarkan di masa yang akan datang. Sementara pemerintah menghitung berdasarkan biaya penggantian atas investasi yang dikeluarkan Freeport sejak eksplorasi (replacement cost).

"Mekanisme harga masih belum ketemu, masih stay dengan kemarin. Perbedaan mekanisme," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Bambang mengaku dirinya tidak bisa menentukan batas akhir waktu harga divestasi disepakati. Karena dalam aturan tidak tercantum mengenai tenggat waktu tersebut.

"Enggak ada. Enggak ada aturannya (tenggat waktu divestasi). Mekanisme masih dinegosiasi. Buktinya saham Newmont enggak selesai, akhirnya dibeli juga. Kita lihat perkembangan" imbuhnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5083 seconds (0.1#10.140)