Sepanjang 2016, LPS Bayar Klaim ke Nasabah Rp168,51 Miliar

Jum'at, 13 Januari 2017 - 01:14 WIB
Sepanjang 2016, LPS Bayar Klaim ke Nasabah Rp168,51 Miliar
Sepanjang 2016, LPS Bayar Klaim ke Nasabah Rp168,51 Miliar
A A A
JAKARTA - Sepanjang 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp168,51 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya yakni 36.513 rekening.

“Sejak LPS beroperasi tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp1,176 triliun dengan jumlah rekening yang sebanyak 152.883 rekening,” ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, Kamis (12/1/2017).

Dia menjelaskan, selama pembayaran klaim pada 2016, terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening tersandung kredit macet. Sementara itu, ada 16 rekening tidak layak bayar karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS.

“Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin,” ucap Fauzi.

Selain itu, sepanjang 2016, LPS juga telah melikuidasi 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syriah (BPRS) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesepuluh bank tersebut tiga bank di Jawa Timur, dua bank di Sumatera Barat, dua bank di Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu bank.

“Hingga saat ini (sejak 2005), LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank yang terdiri dari satu bank umum, 70 BPR dan lima BPRS. Dari 76 bank yang telah dilikuidasi itu, yang telah selesai proses lkuidasinya sebanyak 63 bank,” tutupnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6885 seconds (0.1#10.140)