Soal Keterbukaan Data Perbankan, OJK Enggan Dikucilkan

Jum'at, 13 Januari 2017 - 13:00 WIB
Soal Keterbukaan Data Perbankan, OJK Enggan Dikucilkan
Soal Keterbukaan Data Perbankan, OJK Enggan Dikucilkan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa rencana pemerintah Indonesia untuk menerapkan keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) tidak bisa dihindarkan. Sebab, kesepakatan tersebut merupakan komitmen anggota G20, termasuk Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan, sebelum keterbukaan informasi tersebut diimplementasikan maka pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan aturan pendukungnya. Salah satu yang harus menjadi fokus adalah revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kami kan punya komitmen di OECD mengenai keterbukaan. Karena kami anggota G20, komitmen itu harus dijabarkan sebelum 2018. Kalau pemerintah betul komit berarti harus selesaikan aturan yang belum mendukung salah satunya KUP," katanya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Menurutnya, keterbukaan informasi saat ini telah menjadi kesepakatan global. Karena itu, Indonesia sebagai salah satu bagian harus mengikutinya dibanding harus dikucilkan dari hubungan internasional.

"Kalau kami ikut diaturan global, kalau sudah jadi kesepakatan global daripada terkucilkan sendiri. Kami lihat mana yang untungkan. Ikut atau enggak, kalau enggak ikut ya dikucilkan," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1116 seconds (0.1#10.140)