Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ditangkap di OKI, Pelaku Tak Tamat SD dan Belajar Autodidak

Selasa, 08 Agustus 2023 - 11:27 WIB
loading...
Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ditangkap di OKI, Pelaku Tak Tamat SD dan Belajar Autodidak
Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Jateng menunjukkan barang bukti dari para pelaku peretasan ponsel. Foto/Eka Setiawan/MPI
A A A
SEMARANG - Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Jateng meringkus dua pelaku peretasan ponsel, yang salah satu korbannya adalah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi. Kedua pelaku masing-masing berinisial IW (42) dan RJ (22) yang merupakan ayah dan anak.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan terungkapnya kasus peretasan ponsel ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya melalui Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) membentuk 3 tim untuk mengejar para pelaku.

Tiga tim itu menuju 3 provinsi berbeda, berdasarkan dari penyelidikan awal yang dilakukan. Tim pertama ke Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tim kedua menuju Garut, Jawa Barat dan tim ketiga menuju Jember, Provinsi Jawa Timur.

“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima tentang adanya penyebaran file APK yang merugikan masyarakat dan adanya korban terakhir yang mengadukan pada 24 Juli 2023. Tim diberangkatkan 25 Juli 2023,” kata Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).



Dwi mengatakan pengaduan-pengaduan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tiga tim yang diberangkatkan dari Jateng itu berhasil menangkap para pelakunya.

Di Kabupaten OKI, petugas yang dipimpin langsung Kepala Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus AKBP Sulisytoningsih berhasil menangkapdua pelaku yang diduga menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang.

IW dan RJ ditangkap di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan diJember, Jatim petugas mengamankansatu pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli rekening alias calo. Penangkapan tepatnya di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari. Barang buktinya 1 ponsel, 1 buah rekening bank atas nama SW.

Kemudiandi Garut, diamankan satu pelaku yang diduga menyediakan nomor rekening alias penjual rekening. Penangkapan tepatnya di Kecamatan Pasir Wangi tersebut diamankan barang bukti 1 ponsel dan 1 lembar rekening koran atas nama RD.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7074 seconds (0.1#10.140)