Disebut-sebut Tak Bayar Kontraktor Kereta Cepat, KCIC Buka Suara

Selasa, 08 Agustus 2023 - 17:53 WIB
loading...
Disebut-sebut Tak Bayar Kontraktor Kereta Cepat, KCIC Buka Suara
KCIC beri penjelasan soal pembayaran ke kontraktor. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China ( KCIC ) buka suara sehubungan dengan ramainya kabar mengenai belum dilakukannya pembayaran oleh kontraktor HSRCC (High Speed Railway Contractors Consortium) kepada sub kontraktor terkait pekerjaan relokasi fasilitas sosial dan fasiltas umum (fasos fasum) di jalur KA cepat . Berdasarkan ketentuan kontrak EPC, pembayaran KCIC kepada kontraktor dan kontraktor kepada sub kontraktor akan dilakukan selama hasil fisik pekerjaan dan dokumen lengkap telah diverifikasi.



GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, KCIC berkontrak dengan kontraktor yang tergabung dalam konsorsium HSRCC. Selanjutnya kontraktor dapat menunjuk sub kontraktor berdasarkan spesialisasinya, sehingga terdapat perikatan pekerjaan antara kontraktor dengan sub kontraktor.

"KCIC tidak memiliki perikatan apa pun dengan sub kontraktor," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Eva mengatakan selama ini KCIC telah melakukan berbagai langkah percepatan pembayaran. Hal ini tecermin dari selisih progres konstruksi dan progres investasi yang tidak terpaut jauh.

Progres konstruksi menggambarkan nilai pembayaran oleh KCIC kepada kontraktor. Sementara progres investasi adalah biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Progres konstruksi proyek KA Cepat terhitung hingga akhir Juli 2023 mencapai 95,71%, sedangkan progres investasi sudah mencapai 99,9%.

Terkait dengan pekerjaan relokasi fasos fasum yang dilaksanakan oleh sub kontraktor PT Pusaka Jaya Perkasa, berdasarkan keterangan kontraktor HSRCC, PT Pusaka Jaya Perkasa telah menerima pembayaran 100% atau senilai Rp17,9 miliar untuk 5 pekerjaan.

Sementara 1 pekerjaan lainnya telah dibayarkan 64% atau senilai Rp2,05 Miliar dan sisa pembayarannya menunggu kelengkapan dokumen dari kontraktor.



KCIC terus menjalin komunikasi dengan kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan KA cepat relasi Jakarta-Bandung secara tepat waktu dan tepat biaya. Proses pembayaran kepada kontraktor selalu memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik, yaitu melalui verifikasi hasil fisik pekerjaan di lapangan dan dokumen yang lengkap.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)