Polemik Jual Aset BUMN Tanpa Izin DPR dan Kasus JICT

Senin, 16 Januari 2017 - 11:22 WIB
Polemik Jual Aset BUMN Tanpa Izin DPR dan Kasus JICT
Polemik Jual Aset BUMN Tanpa Izin DPR dan Kasus JICT
A A A
JAKARTA - Aturan baru soal aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa perpindahan aset negara ke perusahaan swasta tanpa harus persetujuan DPR semakin lama menjadi polemik. Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan menilai jangan sampai aturan tersebut menjadi pembenaran kasus penjualan aset nasional seperti pada PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Apakah Penjualan aset negara JICT yang bermasalah dapat dilanjutkan atau tidak sebenarnya menjadi hal yang krusial terkait dengan konteks PP 72 tersebut," kata Syaiful di Jakarta, Senin (16/1/2017).

(Baca Juga: Aturan Baru Aset BUMN Dinilai Berbahaya)

Menurutnya, persolan yang terpenting adalah pemerintah dalam hal ini Pelindo II berani membatalkan perpanjangan JICT untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Saat ini, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah dilakukan terhadap perpanjangan kontrak JICT.

Sebelumnya, dalam laporan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK pada Desember 2015, terdapat beberapa kesimpulan temuan. Di antaranya yakni adanya kekurangan uang muka yang disetorkan pemilik 51% JICT Hutchison Port sebesar USD 50,9 juta, poin kedua yaitu perpanjangan JICT dilakukan tanpa ada izin RUPS Menteri BUMN.

"Maksudnya, ketika dalam audit PDTT BPK saja aspek komersial tidak optimal dan terdapat potensi pelanggaran hukum maka laporan audit investigasi BPK harus lebih komperehensif dan tegas. Ini bisa dijadikan dasar oleh Pelindo II dalam membatalkan," tambahnya.

"Ini berbahaya melego JICT tanpa izin RUPS Menteri BUMN. Belum lagi negara berpotensi rugi disana. Maka perpanjangan JICT harus dibatalkan dan diulang prosesnya secara benar. Hal ini agar investor memiliki kepastian dan tidak ada sisi abu-abu hukum yang dapat bermasalah di kemudian hari," papar Syaiful.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5039 seconds (0.1#10.140)