Tanggapan Sri Mulyani Soal Freeport Ubah Status Kontrak

Senin, 16 Januari 2017 - 16:49 WIB
Tanggapan Sri Mulyani Soal Freeport Ubah Status Kontrak
Tanggapan Sri Mulyani Soal Freeport Ubah Status Kontrak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, keputusan PT Freeport Indonesia untuk mengubah status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sangat tepat. Pasalnya, perubahan status tersebut akan membuat mereka memiliki kepastian dalam berusaha.

(Baca: Setuju Ubah Status Kontrak Jadi IUPK, Freeport Ajukan Syarat)

Dia mengatakan, status IUPK sejatinya menguntungkan baik untuk Freeport maupun pemerintah. Dengan status barunya, Freeport dapat mendesain perencanaan investasinya dalam jangka panjang.

"Dalam hal ini untuk IUPK kan mereka akan dapat suatu izin usaha pertambangan khusus. Nah khususnya ini seperti apa yang didesain dalam UU agar mereka memiliki perencanaan untuk investasi mereka dalam jangka panjang," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Sementara untuk pemerintah, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, akan memiliki kepastian dalam porsi penerimaan negara baik dari sisi pajak maupun royalti yang dibayarkan. "Pajaknya dari PPh, PPn, PBB, dan juga dari sisi royalti yang perlu untuk dibayarkan," tutur Sri.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar izin ekspor konsentrat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan tarif bea keluar sebesar 10% untuk ekspor konsentrat.

"Menkeu akan tuangkan di dalam, katakanlah seperti PMK dalam rangka atur dan regulate dari ketentuan ekspor yang harus mereka lakukan, yang dikaitkan dalam kemajuan smelter," ujarnya.

Sementara terkait persyaratan Freeport untuk dapat memperoleh kepastian mengenai kewajiban perpajakan, mantan Menko bidang Perekonomian ini akan membahasnya secara bersama dengan kementerian teknis. Hal ini demi mendapatkan posisi terbaik untuk Indonesia.

"Mengenai berapa kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi, itu biasanya yang mereka akan minta suatu kepastian hari ini. Tentu ini akan kita bahas secara bersama di antara semua kementerian, sehingga kita bisa dapatkan posisi terbaik bagi Indonesia," ujar Sri.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia akhirnya menyerah dan memutuskan untuk mengajukan perubahan status kontrak karya menjadi IUPK. Perubahan status ini merupakan persyaratan agar Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah terkait perpanjangan operasional Freeport di Tanah Air. Karena itu, Freeport telah menyampaikan perubahan status kontrak karya tersebut.

"Kami terus bekerja sama dengan pemerintah terkait perpanjangan operasional kami. Freeport telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, hari ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8727 seconds (0.1#10.140)