Jokowi Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Senin, 16 Januari 2017 - 18:03 WIB
Jokowi Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Jokowi Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
A A A
JAKARTA - Dalam rangka pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner periode berikutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Januari 2017 telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5/P Tahun 2017. Isi Keppres tersebut tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menyelenggarakan, menjaga sektor keuangan agar bisa terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel," ujarnya di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal.

"Dibentuklah OJK, dipimpin Dewan Komisioner, OJK melakukan tugas fungsinya sesuai UU meliputi pengaturan, pengawasan asuransi, dana pensiun, perbankan, pasar modal, dan lain-lain," katanya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, pada 23 Juli 2017, masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 tanggal 18 Juli 2012 akan berakhir.

"Pada 23 Juli, masa jabatan Dewan Komisoner periode 2012-2017 akan selesai dan pengangkatan mereka dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012. Jadi, perlu proses pemilihan anggota Dewan Komisioner periode berikutnya 2017-2022," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2319 seconds (0.1#10.140)