Ini Syarat Mendaftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Senin, 16 Januari 2017 - 18:56 WIB
Ini Syarat Mendaftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Ini Syarat Mendaftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan beberapa syarat bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persyaratan tersebut mulai dari harus Warga Negara Indonesia (WNI) hingga tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.

Ani menyampaikan, terhitung mulai Selasa, 17 Januari 2017, pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dapat dilihat di surat kabar edisi 17 Januari 2017.

Selain itu, dia menjelaskan, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK melalui laman www.seleksi-dkojk. kemenkeu.go.id.

"Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota Dewan Komisioner selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan," ujarnya di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui web yang sama terhitung 12 hari terhitung mulai besok dan ditutup 2 Februari 2017.

"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman www.seleksi-dkojk. kemenkeu.go.id selama dua belas hari kerja terhitung mulai tanggal 17 Januari 2017. Pendaftaran ditutup tanggal 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB," pungkasnya.

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK:
1. Warga negara Indonesia.
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahan tersebut pailit.
5. Sehat jasmani.
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan.
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5777 seconds (0.1#10.140)