Arcandra Pastikan Skema Gross Split Tak Hapus Peran SKK Migas

Jum'at, 20 Januari 2017 - 19:39 WIB
Arcandra Pastikan Skema Gross Split Tak Hapus Peran SKK Migas
Arcandra Pastikan Skema Gross Split Tak Hapus Peran SKK Migas
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan skema kontrak bagi hasil gross split tidak akan menghilangkan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurutnya, SKK Migas akan tetap berfungsi meskipun perannya agak berbeda dengan skema Production Sharing Contract (PSC). (Baca: Arcandra Tepis Anggapan Skema Gross Split Gerus Pekerja Lokal)

Dia mengungkapkan, SKK Migas memang tidak lagi bertugas untuk mengawasi dan menganalisa mengenai besaran ongkos produksi KKKS yang ditanggung pemerintah (cost recovery). Namun, SKK Migas masih tetap berfungsi dalam menyepakati Work Plan & Budget (WP&B) KKKS.

"Fungsi SKK itu WP&B. Programnya masih harus disetujui SKK Migas," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Selain itu, sambung mantan Menteri ESDM ini, SKK Migas juga akan berfungsi untuk menjaga reservoir milik negara. KKKS tidak bisa ugal-ugalan dalam melakukan eksplorasi migas di Tanah Air.

"Jangan sampai reservoir milik negara, itu harus dijaga. Misalnya, dalam develop sebuah lapangan di bawah itu ada tata kramanya. Enggak bisa ugal-ugalan. Supaya enggak zikir terus, SKK yang approve bahwa cara mendevelop reservoir-nya begini. Debatnya teknikal sekarang," imbuh dia.

Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengungkapkan bahwa dalam aturan mengenai gross split tersebut tertulis bahwa SKK Migas akan berfungsi untuk mereview WP&B KKKS. Termasuk pengawasan mengenai Tingkat Komonen Dalam Negeri (TKDN) dan tenaga kerja.

"Ini akan tetap dilakukan. Termasuk pengawasan aset, aset itu jadi aset barang milik negara, dan pengawasan ada di SKK Migas. Jadi kalau ada yang mengkhawatirkan dengan gross split, pengawasan barang dan jasa jadi bebas, ya tidak juga. Walaupun pengawasan tidak secara langsung, tapi tidak diberikan sebebasnya. Ada rambu yang harus diikuti KKKS," tutur dia.

Baca Juga:

Arcandra: Skema Gross Split Bikin Produksi Migas Lebih Cepat 2 Tahun
Pejabat ESDM Puji Ide Brilian Arcandra Soal Bagi Hasil Migas
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6880 seconds (0.1#10.140)