
Maikel Jefriando
Sindonews.com - Menteri Pertanian Suswono menganggap pembebasan bea masuk impor kedelai adalah keputusan dalam kondisi darurat. Hal tersebut dikarenakan persoalan harga kedelai yang melonjak terlalu tinggi. Sebelumnya, diketahui bea masuk diberlakukan sebesar 5 persen.
"Saya kira tadi (keputusan) untuk kondisi darurat karena persoalan harga kedelai yang melambung, kondisi darurat ini diputuskan untuk tarif bea masuk di-nol-kan," kata Suswono di Kantor Kemenko. Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/7/2012)
Dia memastikan, keputusan ini hanya hingga akhir tahun 2012 dan berlaku sementara yang disesuaikan dengan harga dunia. Secara teknis, Suswono menambahkan, pembebasan bea masuk akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan, karena sesuai domain ditubuh pemerintahan.
"Ini akan segera diputuskan akan ditindaklanjuti oleh Kemenkeu, ada di tim tarif. Setelah ini ada rapat di tim tarif untuk mengubah jadi nol. Tapi ini sifatnya sementara," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro menyatakan, persoalan teknisnya akan dibahas dalam pekan ini bersama tim tarif. Dia juga belum bisa mengungkapkan secara lebih rinci solusi persoalan kedelai itu.
"Pembebasan bea masuk kedelai nanti saya mau rapat minggu ini dulu di tim tarif," ucapnya di kesempatan yang sama.
(and)